Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDAMPINGAN PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF UNTUK RUMAH IBADAH Endang Heriyani; Prihati Yuniarlin
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.521 KB) | DOI: 10.18196/ppm.41.814

Abstract

Tanah yang dibangun untuk rumah ibadah di desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, ada yang belum bersertipikat, yaitu tanah di Masjid Al Amin Dusun Kersan dan Masjid Ainun Jariyah Dusun Sabrang Lor. Tanah untuk kedua masjid tersebut merupakan wakaf penduduk setempat. Tanah wakaf harus didaftarkan. Untuk melakukan pendaftaran tanah, wakif menghadapi kesulitan keuangan, dan menganggap urusan tanah berbelit-belit. Proses perwakafan tanah untuk rumah ibadah tersebut baru dilakukan dibawah tangan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan agar diterbitkan sertipikat tanah wakaf atas rumah ibadah tersebut. Adanya sertipikat tanah wakaf di atas tanah rumah ibadah akan memberikan kepastian hukum, sehingga aman tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Metode yang digunakan adalah dengan mengadakan FGD Pengurusan Tanah Wakaf, dan melakukan pendampingan: (1) melengkapi dokumen pendukung persyaratan pengurusan konversi tanah Letter C di Kantor Kelurahan Triwidadi dan (2) Pendampingan pendaftaran Konversi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Bantul. Hasil pengabdian adalah bahwa wakif telah berhasil mendaftarkan konversi tanah wakaf ke BPN Bantul. Dalam proses ini terkendala adanya pandemi COVID-19. Kantor BPN Bantul beberapa kali lockdown, sehingga pelayanan tidak optimal. Sebagai bukti bahwa pendaftaran konversi tanah wakaf telah diterima, Kantor BPN Bantul telah mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor), sehingga tinggal menunggu diterbitkan sertipikat tanah.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG TIDAK HADIR (AFWEZIG )DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI DIY Endang Heriyani; Prihati Yuniarlin
Transparansi Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v2i1.339

Abstract

Orang yang tidak hadir (afwezig )  sebagai subyek hukum tidak kehilangan hak dalam pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakkonsep perlindungan hukum bagi orang yang tidak hadir (afwezig) dalam pembagian hak warisan menurut KUHPerdata, dan bagaimanakah pelaksanaan konsep tersebut di DIY. Hasil penelitian menunjukkan adanya konsep perlindungan hukum terhadap awaris yang  tidak hadir (afwezig) yang diatur dalam Pasal 490-492 KUHPerdata, yaitu hak orang yang tidak hadir (afwezig) maupun  para ahli warisnya tidak dapat dihilangkan. Haknya atas harta warisan hanya akan hilang karena daluwarsa. Perlindungan hukum baafwezig sebagai ahli waris dalam pelaksanaan pembagian  harta warisan di DIY baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa seseoradalam keadaan tidak hadir (afwezig). Ternyata dalam pembagian harta warisan dimana ada ahli waris yang tidak hadir (afwezig), kawan warisnya,  tidak menyisihkan harta warisan yang merupakan hak dari ahli waris yang afwezig. Jadi ahli waris  yang afwezig tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.