Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERDAYAAN KADER MUDA MUHAMMADIYAH DALAM ADVOKASI HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK Mukhtar Zuhdi; Tanto Lailam
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.882 KB) | DOI: 10.18196/ppm.41.864

Abstract

Program pengabdian memfokuskan pada penguatan kaderisasi dalam advokasi hukum dan kebijakan publik yang bertujuan untuk mengejawantahkan peranan Muhammadiyah, Ortom, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai basis percerdasan dan pemberdayaan umat dan bangsa. Pengabdian Muhammadiyah ini dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan yang mendasar bagi kader muda Muhammadiyah, yaitu: (1) masih lemahnya pemahaman hukum dan upaya advokasi kader-kader muda Muhammadiyah terhadap problem hukum dan kebijakan; (2) masih lemahnya pemahaman terkait problem hukum dan strategi advokasi hukum (kasus pidana, perdata); (3) masih lemahnya pemahaman terkait problem kebijakan dan strategi advokasi kebijakan publik; (4) masih belum kuatnya komitmen Kader Muda Muhammadiyah dalam Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik, hal ini tentu disebabkan kurangnya pengkaderanya yang tersistem dalam bentuk pelatihan dan pendampingan. (5) masih lemahnya kemampuan praktik dalam advokasi hukum dan kebijakan publik dalam penyelesaian kasus ditengah masyarakat. Tujuan program ini adalah menjadikan mitra sebagai model pelatihan dan pendampingan bagi kader-kader muda Muhammadiyah dalam advokasi hukum dan kebijakan publik. Pendekatan pemberdayaan (partisipasi aktif) dalam pengabdian ini berprinsip pada kemandirian masyarakat, metode ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mitra dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum dan kebijakan publik. Yang paling menarik adalah paparan berbagai kasus hukum dan kebijakan publik serta pendekatan advokasinya telah memberikan pemahaman yang kuat bagi peserta workshop.