Waya Satya Nugraha NIM: E43011003
FISIP UNTAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA PUSAT DAMAI KECAMATAN PARINDU KABUPATEN SANGGAU Waya Satya Nugraha NIM: E43011003; Sri Maryuni *; Bima Sujendra *
GOVERNANCE, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 9, No 2 (2020): GOVERNANCE, Edisi Juni 2020
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/%governance.v9i2.2574

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi nya mengawasi kinerja Kepala Desa dan sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Judul penelitian ini dipilih oleh peneliti karena BPD dinilai belum menjalankan fungsinya dengan maksimal yaitu sebagai pengawas dalam penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Pusat Damai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan yang diawali dengan melakukan penelitian pendahuluan (pre survey), membuat rencana penelitian (Usulan Penelitian), melakukan pengambilan data primer dan sekunder yang sekaligus melakukan penelitian dilapangan (wawancara), dilanjutkan dengan menganalisa data serta diteruskan dengan pembuatan laporan hasil penelitian (Skripsi). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Pusat Damai dalam penggunaan Alokasi Dana Desa belum mampu dijalankan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak memiliki standar pedoman pengawasan, Kepala Desa tidak menyerahkan laporan penggunaan Alokasi Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa kesulitan mengevaluasi penggunaan dana Alokasi Dana Desa dikarenakan tidak memiliki pedoman pengawasan, dan Badan Permusyawaratan Desa tidak melakukan pengkoreksian sebab laporan pertanggungjawaban yang belum selesai. Hasil penenelitian ini terdiri dari 4 (empat) aspek : Badan Permusyawaratan Desa Pusat Damai tidak memiliki pedoman pengawasan, kurangnya komunikasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pusat Damai terkait penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan Alokasi Dana Desa, Saran untuk penelitian ini adalah kerjasama dan komunikasi perlu ditingkatkan baik itu antar sesama Aparatur Desa, agar terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pengawasan