Penelitian ini bertujuan adalah untuk menganalisis fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pendapatan Asli Desa (PAD), yaitu dalam mempertebal rasa tanggung jawab, Mendidik, dan Mencegah penyimpangan Di Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Kadarman (2001, 161) mengenai langkah-langkah proses pengawasan Menurut yaitu: 1) Menetapkan Standar Pengawasan, 2) Membandingkan Standar Pengawasan dengan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan, 3) Tindakan Koreksi. Hasil penelitian menunjukkan standar pelaksanaan pengawasan alokasi dana desa tahun 2018 yang digunakan BPD Desa Tanap adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 yaitu melalui hak untuk meminta keterangan. Hak meminta keterangan tersebut dilaksanakan dalam bentuk rapat evaluasi kerja pemerintah desa. faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan oleh anggota BPD dalam pelaksanaan ADD diantaranya adalah kemampuan dan pengetahuan anggota BPD, dimana kemampuan anggota BPD yang ada di Desa Tanap masih sangat minim terutama bidang pengawasan. kesimpulan penelitian adalah BPD mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendengar keluhan atau masukan dari masyarakat dan meminta laporan dari Kepala Desa yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintah desa yang telah dilakukan. Saran untuk kedepannya perlu adanya mekanisme pengawasan yang jelas dilakukan oleh BPD ketika dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Peraturan Desa, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Peraturan Kepala Desa.Kata Kunci : Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Alokasi Dana Desa.