Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan pelaksanaan penerapan kebijakan yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang bertujuan untuk pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Namun kebijakan yang diambil pemerintah masih belum efektif atau optimal, dikarenakan masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum memberikan soft copy dan hard copy produk hukum daerah Provinsi Kalimantan Barat. Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan hal-hal yang menjadi faktor penghambat belum terdokumentasikannya beberapa produk hukum daerah berupa Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Biro Hukum Sekretarian Daerah Provinsi Kalimantan Barat belum optimal. Hal ini disebabkan karena komunikasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Biro Hukum masih kurang serta sumber daya manusia yang masih sangat minim ditambah dengan sarana dan prasarana yang masih perlu penambahan ruangan untuk menyimpan dokumen-dokumen semua produk hukum daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi