Tujuan penelitian ini adalah ingin menggambarkan dan menganalisis Koordinasi BPBD Kabupaten Kubu Raya dalam penanggulangan bencana karhutla di Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi menurut Hasibuan (2007:88), yaitu Kesatuan tindakan, Komunikasi dan Pembagian kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Kesatuan tindakan dalam koordinasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutala) di Kabupaten Kubu Raya belum berjalan efektif, hal ini dikarenakan belum efektifnya Komunikasi dan Pembagian kerja, dan upaya yang dilakukan oleh BPBD belum dapat mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan setiap tahun pada saat musim kemarau. Kebakaran yang disebabkan oleh faktor kesengaaan dan faktor alam, melum mampu ditangani dengan baik oleh BPBD Kabupaten Kubu Raya. Pembagian tugas dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan telah di atur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang komando siaga darurat (Peraturan No. 403/BPBD/2017) dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan belum berjalan secara efektif, karena instansi belum berhasil berperan, masalah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan adalah masalah yang komplek yang harus ditangani bersama. Rekomendasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak bisa dilakukan hanya bertumpu pada pemerintah semata. Untuk mencapai tujuan kebijakan baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus sama-sama menjalankan kebijakan tersebut sehingga kebijakan yang dijalankan berjalan dengan efektif. Kata kunci : Koordinasi, BPBD, Penanggulangan Bencana, Kabupaten Kubu Raya.