Nisfawati Laili Jalilah
Universitas Islam Negeri Mataram

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEKERASAN DOMESTIK TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR Nisfawati Laili Jalilah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 13 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.29 KB) | DOI: 10.20414/alihkam.v9i01.1152

Abstract

Masalah kekerasan domestik terhadap perempuan dan anak sejatinya telah berlangsung lama. Namun, masalah ini tidak pernah menjadi domain publik. Hal ini disebabkan karena masalah kekerasan domestic dianggap sebagai masalah privat, yang umumnya terjadi dalam keluarga inti. Faktor agama yang kuat serta relasi social dan budaya dalam masyarakat Indonesia, mengakibatkan masalah-masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dibiarkan menguap dalam ruang tertutup keluarga. Hal ini juga disebabkan oleh keyakinan bahwa mengungkapkan masalah keluarga kepada orang lain sebagai hal yang tabu dibicarakan dengan orang lain. Ini menyebabkan semakin meningkatnya laopran kasus kekerasan domestic terhadap perempuan dan anak. Pada tingkat nasional, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan meningkat hampir 400% dalam kurun waktu 2001-2006.Hal yang sama terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian yang bersetting di Lombok Timur ini mencoba untukmengupas fenomena kekerasan perempuan. dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif atau deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, dalam hal ini menggunakan pendekatan yang mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2004. Penelitian ini menghasilkan temuan yang berupa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan domestik perempuan dan anak, yaitu Masalah keuangan atau ekonomi, Masalah anak, cemburu, salah paham, mau menang sendiri, tidak dapat menahan nafsu dan emosi, mabuk, ada wanita atau laki-laki lain (WIL dan WIL), masalah orang tua, dll. Hubungan atau relasi antara korban dengan pelaku ketika kekerasan itu terjadi yaitu lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat atau di lingkungan keluarga, seperti suami istri, orang tua serta keluarga lannya.
DIVERSI CONCEPT IN COMPLETION OF CHILDREN'S CRIMINAL CASE Nisfawati Laili Jalilah
Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 11 No. 1 (2019): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.823 KB) | DOI: 10.20414/alihkam.v11i1.2120

Abstract

Child protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop, and participate optimally by human dignity and dignity, and get protection from violence and discrimination. Related to this, in resolving child criminal cases, the Criminal Justice Act (UUPPA) emphasizes that the concept of Restorative Justice or Diversity must be used, namely the transfer or transfer of the judicial process to an alternative process of settlement of the case, namely through deliberation or mediation. The purpose of diversion is to prevent children from detention, avoiding labeling children as criminals, preventing the repetition of criminal acts committed by children, so that children are responsible for their actions, carrying out interventions needed for victims and children without having to go through a formal process. Avoiding children from following the justice system process, and keep children from the negative influence and implications of the justice process.Implementation of application of diversion in the juvenile criminal justice system is carried out at the level of investigation, prosecution, and case examination in district courts. The diversion process is carried out through deliberation by involving children and their parents/guardians, social counselors, and professional social workers based on a restorative justice approach. The results of the Diversion agreement can take the form of, inter alia; peace with or without compensation, restitution in the event of a victim, medical and psychosocial rehabilitation, participation in education or training at an educational institution or LPKS no later than 3 (three) months; or community service for a maximum of 3 (three) months.
KONSEP DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK Nisfawati Laili Jalilah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 15 No. 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v15i1.1145

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait dengan hal tersebut, dalam menyelesaikan perkara pidana anak, maka dalam Undang-undang Peradilan Pidana Anak (UUPPA) menegaskan bahwa harus digunakan konsep Restorativ Justice atau Diversi, yaitu Yaitu pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternative penyelesaian perkara, yakni melalui musyawarah atau mediasi.Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap/label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan,dan menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan. Pelaksanaan atau penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.