Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait dengan hal tersebut, dalam menyelesaikan perkara pidana anak, maka dalam Undang-undang Peradilan Pidana Anak (UUPPA) menegaskan bahwa harus digunakan konsep Restorativ Justice atau Diversi, yaitu Yaitu pengalihan atau pemindahan dari proses peradilan ke dalam proses alternative penyelesaian perkara, yakni melalui musyawarah atau mediasi.Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah untuk menghindari anak dari penahanan, menghindari cap/label anak sebagai penjahat, mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya, melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal Menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan,dan menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan. Pelaksanaan atau penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative. Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Copyrights © 2023