The existence of problems with registered trademarks of coffee shop services in various regions in Indonesia, does not mean that in Kendari City, which has many coffee shop service businesses, it will be spared from piracy of registered trademarks of coffee shop services. Therefore, this study aims to determine the form of legal protection for registered trademark holders of coffee shop services in Kendari City. The type of research used is normative-empirical legal research, with a theoretical approach. While the legal materials used are primary legal materials from library research and secondary legal materials from field research. Then the two legal materials were analyzed qualitatively. The results show that in the business world or the business world, registered trademarks in coffee shop business services are exclusive intellectual property rights. The owners are given legal protection both preventively and repressively as regulated in Law no. 20 of 2016. If there are other parties who hijack a registered coffee shop service mark with bad ethics, then the "owner of a coffee shop service registered mark" can take legal action both civilly and criminally, without overriding alternative dispute resolution efforts.Keywords: Legal Protection; Registered Mark; Kendari Coffee Shop Services.ABSTRAKAdanya permasalahan merek terdaftar jasa warung kopi di berbagai wilayah di Indonesia, bukan berarti di Kota Kendari yang memiliki banyak dunia usaha jasa warung kopi akan luput dari pembajakan merek terdaftara jasa warung kopi. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek terdaftar jasa warung kopi di Kota Kendari. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan teori (theoretical approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dari penelitian kepustakaan dan bahan hukum sekunder dari penelitian lapangan. Yang kemudian kedua bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam dunia bisnis atau dunia usaha, merek terdaftar dalam jasa usaha warung kopi merupakan hak kekayaan intelektual bersifat exclusive. Yang kepada pemiliknya diberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016. Apabila masih ada pihak lain yang melalukakan pembajakan merek terdaftar jasa warung kopi dengan etikad tidak baik, maka kepadanya “pemilik merek terdaftar jasa warung kopi” dapat menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana, tanpa mengesampingkan upaya alternatif penyelesaian sengketa.