Lusia Sulastri
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri Agus Manurung; Lusia Sulastri
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.858

Abstract

Pasangan nikah siri saat ini bisa memiliki KK baru dengan syarat melengkapi data formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Dokumen SPTJM sendiri terdiri dari dua hal. Pertama, SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh dua orang saksi. Kedua, SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi. Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja. Tidak sekaligus mencantumkan nama bapaknya sebagaimana halnya dalam perkawinan yang sah. Sehingga sang anak masih memerlukan pembuktian siapakah bapaknya apabila diperlukan di kemudian hari. Disamping dalam upaya pembuktian akan banyak mengalami hambatan karena keberadaan KK baru melalui dokumen SPTJM memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena sebatas pengakuan sepihak penandatangan. Serta halangan halangan lain yang sengaja ditimbulkan para pihak yang berperkara. Kedudukan istri siri sendiri sangat rentan terhadap perlindungan hukumnya pula. Tidak adanya status kedudukan hukum sebagai istri yang sah maka belum timbul hubungan hukum timbal balik hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban masing masing belum dapat menggunakan dasar tuntutan pemenuhan hukum melainkan hanya sebatas tahapan iktikad baik masing masing pihak.
Upaya Evaluasi Polri Sebagai Respon Perubahan Terhadap Deretan Kasus di Tubuh Polri Edi Saputra Hasibuan; Lusia Sulastri
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.728 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i12.10841

Abstract

Sebagai sebuah institusi yang memiliki tugas dalam memberikan perlindungan dan menegakkan hukum, maka tentu hal ini memiliki tantangan tersendiri bagi Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas mereka terhadap masyarakat serta tanggung jawab kepada negara. Badai yang menimpa Polri melalui beberapa kasus yang menimpa anggota mereka menjadi sebuah pecutan keras bahwa Polri harus membenahi diri dan memperbaiki kualitas institusi mereka, salah satunya adalah penembakan yang terjadi antara anggota Polri yang dilakukan oleh salah satu petinggi Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada anak buahnya yaitu Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan memerintahkan salah satu anak buah dari Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer sedang menjadi pembicaraan dan perhatian segenap masyarakat Indonesia, sejak tulisan ini dibuat kasus ini pun sedang dalam proses persidangan. Wajah Polri Presisi yang telah berhasil dicapai harus ternodai tatkala munculnya kasus penembakan tersebut, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat menjadi sebuah catatan penting bagi Polri bahwa hal ini harus menjadi batu loncatan mereka agar segera melakukan evaluasi dan perubahan dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Polri bukanlah hal yang mudah, namun bagaimana cara mereka menghadapi rintangan tersebut yang kemudian menarik untuk dibahas dalam tulisan ini.