Fatwa Nurul Hakim
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI Jl. Kesejahteraan Sosial No.1 Sonosewu Yogyakarta Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pola Patron-Klien Pedagang Pasar Tradisional dalam Peningkatan Kesejahteraan Fatwa Nurul Hakim
Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial Vol 40 No 1 (2016): Volume 40 Nomor 1 April 2016
Publisher : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31105/mipks.v40i1.2285

Abstract

Keberadaan pasar tradisional sebagai wahana aktivitas ekonomi mikro di masyarakat juga sebagai ruang publik dimana aktivitas sosial terbentuk di pasar. Aktivitas sosial yang dimaksud adalah pembeli dan pedagang tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan harga, interaksi sosial yang melibatkan antara juragan dengan pekerja. Pola hubungan yang dibangun di pasar tradisional inilah yang menarik untuk dikaji, salah satunya hubungan patron-klien di pasar tradisional. Hubungan patron-klien terbentuk kerjasama antar pedagang yang sangat berguna bagi kelangsungan usaha di pasar tradisional. Penelitian pola patron-klien pedagang pasar tradisional dalam peningkatan kesejahteraan ini dilakukan di Pasar Windujenar Surakarta. Informan terdiri atas pedagang, pengelola enam orang. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah pola patron klien di pasar tradisional tercermin dari rekruitmen tenaga kerja, pembayaran upah, pembagian kerja, hubungan dengan mitra kerja, dan antara juragan dengan pekerja juga ada hubungan timbal balik berupa gotong royong apabila ada keperluan keluarga atau hajatan. Disarankan pada Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Kementerian Sosial RI pola patron-klien selalu terjadi di setiap usaha, apabila pola patron klien ini di kembangkan di model pelayanan kesejahteraan sosial, maka dapat meminimalkan kesenjangan sosial antara juragan (pemilik modal) dengan pekerja (buruh).Â