Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Nazar dalam merehabilitasi Korban NAPZA. Manfaat penelitian sebagai bahan pertimbangan Kementerian Sosial dalam menentukan kebijakan bahwa suatu lembaga Rehabilitasi Korban NAPZA dapat menjadi IPWL. Jenis penelitian eksploratif dengan pendekatan penelitian kualitatif, penentuan lokasi dan responden secara purposive yaitu di Medan Sumatera Utara, pada IPWL Panti Rehabilitasi Korban NAPZA Yayasan Nazar. Sumber data meliputi: IPWL, SDM yaitu pelaksanan IPWL dan Residen. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi, selanjutnya data dianalisa secara diskriptif kualitataif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IPWL  Panti Rehabilitasi Sosial Koban NAPZA Yayasan Nazar telah mampu merehabilitasi Korban NAPZA, 40 orang per tahun sebelum mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kemudian per tahun 60 orang setelah mendapat bantuan dari Mensos. Kemampuan ini didukung oleh  sarana dan prasarana antara lain Asrama yang memadai, SDM misal Psikolog, Konselor Adiksi dan batuan dari Mensos berupa Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) serta biaya operasional.Artinya masih ada keterbatasan dana dan tenaga. Oleh karena itu direkomendasikan  kepada  Kementerian Sosial melalui Direktorat Penanggulangan korban Penyalahgunaan NAPZA agar dapat mempertahankan pemberian bantuan dana dan tenaga.  Dinas Sosial setempat agar dilibatkan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Korban NAPZA di IPWL Nazar. Lembaga Rehabilitasi Korban NAPZA  ketika ditunjuk untuk menjadi IPWL  hendaknya: diteliti dengan sungguh-sungguh kebenaran syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.