Ika Febriana Kuswardani
Program Studi S1 Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Universitas Jember, Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANTARA PASAL BERBAHAYA DAN PASAL SOLUTIF REVISI UU MINERBA Ika Febriana Kuswardani; Fanteri Aji Dharma Suparno
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI 2020: PROSIDING TEMU PROFESI TAHUNAN PERHAPI
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.210

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam. Salah satu sumber kekayaan Indonesia yang mejadi aset terbesar negara adalah mineral dan batubara (minerba). Sumberdaya minerba memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan ekonomi negara karena menjadi salah satu sumber devisa atau penerimaan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan regulasi dan tata kelola pertambangan yang tepat sehingga tidak hanya menguntungkan beberapa pihak untuk saat ini namun juga tetap memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk generasi anak bangsa ke depannya. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk regulasi berupa undang-undang khusus mengatur minerba UU 4/2009. Regulasi diperlukan untuk melakukan pembaruan dan penataan kembali terkait evaluasi kegiatan pengelolaan dan pengusahaan minerba.Dalam 10 tahun semenjak diterbitkannya UU 4/2009, beberapa persoalan krusial belum bisa diselesaikan dengan UU ini. Persoalan yang masih belum dapat diselesaikan antara lain: kewenangan perizinan, korupsi penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian minerba, pencemaran lingkungan hidup, izin penggunaan lahan, dan konflik perusahaan dengan masyarakat setempat yang berujung kriminalisasi. Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan krusial tersebut diperlukan revisi regulasi dengan harapan terwujudnya pengelolaan minerba sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar atau Good Mining Practice dan berkelanjutan serta terjadinya keselarasan putusan MK terkait paradigma penyelenggaraan minerba.Penyusunan revisi UU Minerba diperhatikan dan dikaji lebih dalam oleh pemerintah dan DPR yang selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2020, revisi UU Minerba disahkan menjadi UU 3/2020 yang merupakan perubahan pertama dari UU 4/2009. Terdapat beberapa poin penting dalam revisi UU Minerba yang menarik perhatian publik, diantaranya seperti perubahan kewenangan perizinan, penguatan peran BUMN di sektor minerba, dan aturan reklamasi atau pengembalian lahan bekas tambang yang menuai pro kontra.Pemerintah sebagai pembuat kebijakan khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam pemecahan konflik yang terjadi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk tidak berorientasi pada isu bisnis pertambangan saja melainkan harus melihat kondisi lingkungan sekitar dan masyarakat dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan pertambangan supaya tercipta keserasian dan keadilan baik dari pihak pemerintahan, pelaku usaha, serta masyarakat.