Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal HAM

Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja Agus Suntoro
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.869 KB) | DOI: 10.30641/ham.2021.12.1-18

Abstract

Pemerintah bersama DPR membentuk omnibus law melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, menghapus dan membentuk norma baru dari berbagai regulasi sektoral. Proses penyusunan regulasi dinilai tertutup, publik baru mengetahui norma-norma ketika naskah akademik dan draf disampaikan kepada DPR pada 12 Februari 2020, ternyata substansi omnibus law berimplikasi pada potensi pemunduran dalam perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pada hal tersebut, penelitian ini akan menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana konsepsi progressive realization dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya; (2) bagaimana pandangan terhadap muatan omnibus law Cipta Kerja yang bersinggungan dengan hak asasi manusia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan anggota parlemen, akademisi/ahli, dan aktivis, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa (a) implementasi progressive realization yang seharusnya menuju pada pemenuhan hak secara penuh dalam bidang ekosob justru mengalami pemunduran; (b) secara substansi materi dalam omnibus law masih mengabaikan norma hak asasi manusia terutama indikasi penurunan kondisi layak dan adil dalam aspek ketenagakerjaan, sumber daya alam dan lingkungan hidup. 
Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Regulasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Agus Suntoro
Jurnal HAM Vol 10, No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.534 KB) | DOI: 10.30641/ham.2019.10.217-232

Abstract

Keberadaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memberikan legitimasi dan dukungan percepatan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur yang sedang masif dilakukan pemerintah. Meskipun demikian, secara empiris terdapat implikasi yang bersinggungan dengan hak asasi manusia terutama dalam aspek pengadaan tanah. Data pengaduan di Komnas HAM berkait kasus infrastruktur menjadi indikasi akan persoalan tersebut.  Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk melihat norma-norma yang terkandung dalam UU No. 2/2012 dari prespektif HAM dengan mendasarkan pada instrumen dan prinsip hak asasi manusia, termasuk tanggung jawab dengan korporasi/BUMN selaku pelaksana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terarah terhadap korban, pemerintah dan ahli, sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mengungkapkan norma hak asasi manusia belum menjadi rujukan terutama menyangkut (a) persoalan ruang lingkup dan definisi kepentingan umum sehingga objek pengadaan menjadi sangat luas; (b) reduksi terhadap makna dan substansi musyawarah dalam pengadaan tanah; (c) persoalan kelembagaan dan hasil penilaian oleh appraisal yang mempengaruhi ganti kerugian; (d) menguatnya prosedur formal melalui pengadilan bagi warga yang mempertahankan hak-haknya.