Perwujudan pemberdayaan pelaku agribisnis dilaksanakan melalui fasilitas penguatan pertanian bergulir dalam rangka pemantapan finansial kelembagaan kelompok, peningkatan kewirausahaan dan pembinaan usaha ekonomi produktif. Program pemberdayaan masyarakat agribisnis melalui penguatan usaha kelompok merupakan tindak lanjut dari program-program pemberdayaan sebelumnya. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kerancuan penafsiran program pemberdayaan ini dengan bantuan langsung masyarakat. Pola pemberdayaan seperti ini diharapkan dapat merangsang tumbuhnya kelompok usaha agribisnis dan mempercepat terbentuknya jaringan kelembagaan agribisnis di wilayah Kecamatan Sabbang. Sehingga program pembangunan pertanian dapat tercapai dan terlaksana dengan saksama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemberdayaan masyarakat agribisnis melalui penguatan modal usaha kelompok tani di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014. Penentuan responden dilakukan dengan metode purposive sampling yaitu mengambil responden dari kelompok tani sebanyak 6 kelompok tani yang ada di Kecamatan Sabbang. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu data primer diperoleh dengan wawancara langsung dengan petani responden sedangkan data sekunder diperoleh dari dinas instansi terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat agribisnis melalui penguatan modal usaha kelompok tani dilakukan dengan 4 strategi, yaitu: 1) memberikan dukungan pemberdayaan masyarakat agribisnis berupa pengadaan sarana produksi pertanian; 2) berupaya membuat regulasi daerah yang dapat mendukung pemberdayaan masyarakat agribisnis; 3) melakukan pemberdayaan masyarakat agribisnis secara menyeluruh melalui partisipasi aktif dari pemerintah setempat; dan 4) melakukan pembinaan atau bimbingan kepada setiap individu/kelompok tani bagaimana cara melakukan pemberdayaan masyarakat agribisnis dengan baik.