Perkembangan teknologi digital yang pesat mendorong transformasi sistem keuangan global, termasuk munculnya mata uang kripto sebagai instrumen transaksi modern yang bersifat anonim, desentralistik, dan sulit dilacak. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama karena celah regulasi dan keterbatasan kewenangan lembaga pengawas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun aset kripto telah diakui sebagai komoditas di Indonesia, penyalahgunaannya dalam aktivitas ilegal seperti pendanaan terorisme, perdagangan narkoba, dan korupsi semakin marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perluasan kewenangan PPATK dalam menghadapi kompleksitas pencucian uang berbasis teknologi, serta menganalisis kebutuhan regulasi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis risiko guna memperkuat sistem deteksi dini, pemantauan transaksi mencurigakan, dan koordinasi internasional. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum PPATK sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan siber dan pencucian uang berbasis aset kripto.