Seiring dengan otonomi daerah yang telah berlangsung, pemerintah daerah kian giat untuk meningkatkan pelayanan publik, tidak terkecuali dengan pelayanan di bidang perizinan yang berguna untuk meningkatkan iklim investasi di daerah Kota Samarinda. Kota Samarinda sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 mengenai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Berkaitan dengan hal itu peneliti ingin mendeskripsikan mengenai efektivitas penyelenggraan pelayanan perizinan IMB yang memfokuskan pada tercapainya tujuanpelayanan yang sederhana, cepat, tepat dan nyaman bagi masyarakat. Dan juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan IMB di DPMPTSP Kota Samarinda.Pengumpulan data dilakukan dengan teknik penelitian lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi serta penelitian kepustakaan.Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui tiga tahap yaitu : reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian mendeskripsikan efektivitas penyelenggaraan pelayanan perizinan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dilihat dari tercapainya tujuan pelayanan yang sederhana, mudah dan nyaman yang dilihat dari indikator prosedur pelayanan dan kenyamanan lingkungan pelayanan telah tercapai sedangkan untuk tujuan pelayanan yang cepat dan tepat belum tercapai secara optimal. Berdasarkan tercapainya tujuan pelayanan yang berhasil tercapai maka pelayanan perizinan IMB telah terselenggara dengan efektif karena indicator tujuan yang tercapai lebih banyak dibandingkan yang belum tercapai. Sedangkan untuk faktor-faktor penghambat terdapat : kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya pegawai yang professional.