Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien. Ketepatan waktu pengembalian berkas rekam medis ke instalasi rekam medis yaitu 2x24 jam setelah pasien dinyatakan pulang oleh dokter penanggung jawab pasien. Berdasarkan survei awal di Instalasi Rekam Medis RSUD dr. H. Ishak Umarella, masih sering terjadi keterlambatan pengembalian berkas rekam medis. Dimana berkas rekam medis yang kembali dari ruang perawatan ke instalasi rekam medis melebihi batas ketentuan pengembalian berkas rekam medis yang tercantum di dalam SOP pengembalian berkas rekam medis yaitu kurang dari 2x24 jam setelah pasien pulang. Berkas rekam medis pasien yang masih berada di ruang perawatan pasien akan menyulitkan dokter di poliklinik dalam memberikan terapi kepada pasien karena tidak dapat melihat riwayat lengkap pasien pada saat dirawat. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis keterlambatan pengembalian berkas rekam medis dari instalasi rawat inap ke ruang penyimpanan berkas rekam medis di RSUD dr. H. Ishak Umarella, yaitu berdasarkan kelengkapan pengisian berkas rekam medis, monitoring dan evaluasi, dan kepatuhan dokter dalam mengisi berkas rekam medis pasien. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif di Ruang Instalasi Rekam Medis RSUD dr. H. Ishak Umarella Provinsi Maluku pada Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek kelengkapan pengisian berkas rekam medis, lebih banyak dokter yang tidak melengkapi berkas rekam medis pasien, diantaranya diagnosa utama, nama dan tanda tangan dokter. Dari aspek monitoring dan evaluasi berkas rekam medis, petugas rekam medis tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berkas rekam medis pasien rawat inap dikarenakan adanya kekurangan tenaga pada instalasi rekam medis. Sedangkan, dari aspek kepatuhan dokter lebih banyak dokter yang tidak patuh dalam mengisi dan melengkapi berkas rekam medis pasien. Kata kunci : Rekam Medis