This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Giovanni Dinda Cahyawati
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tenaga Kerja Asing Yang Berhenti Sebelum Masa Kerja Berakhir Giovanni Dinda Cahyawati
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.096 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17627

Abstract

Pada asasnya orang asing yang berada di Indonesia dapat membawa keuntungan bagi negara, di samping itu setiap warga negara asing yang beriktikad baik tinggal di Indonesia, mendapatkan hak untuk dilindungi dan diberikan jaminan keamanan yang meliputi jiwa, harta benda, dan usahanya. WNA berhak mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tetapi terdapat kualifikasi agar dengan adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (Selanjutnya disebut TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sesuai dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Selanjutnya disebut Permenaker Nomor 10 Tahun 2018). TKA yang bekerja di Indonesia sama halnya dengan pekerja asli Indonesia, mereka terikat hukum yang berlaku di Indonesia. Antara TKA dan perusahaan terikat kontrak pribadi, yang mana kontrak tersebut sama seperti kontrak antara pekerja asli Indonesia dengan perusahan, sehingga apabila salah satu ada yang wanprestasi maka dikenakan hukuman yang berlaku di Indonesia. TKA yang melanggar kontrak dengan mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, harus dikenakan ganti kerugian sebagai bentuk tanggungjawabnya.