This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Dicky Mario Pratama
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 Dicky Mario Pratama
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24294

Abstract

Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangan-undangan dan kasus. Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini adalah mengenai karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 terhadap penjatuhan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi. Karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yang dimaksud berupa pidana tambahan yang diatur oleh Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP selanjutnya dikonkritisai melalui berbagai putusan pengadilan ditingkat judex factie dan judex jurist. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 mempertegas eksistensi penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta sekaligus menjadi rujukan mengenai lamanya pencabutan hak yakni selama lima tahun.