This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Radytya Bagus Bimoaji
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Teknik Pembelian Terselubung dan Penyerahan di Bawah Pengawasan Penyidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Radytya Bagus Bimoaji
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24303

Abstract

Peredaran narkotika semakin meningkat dari waktu ke waktu. Narkotika dianggap suatu kejahatan yang serius dalam penanganannya. Mengingat narkotika adalah kejahatan yang serius, diperlukan ketentuan yang mengatur teknik khusus guna penyelesaian kasus narkotika secara adil, cepat dan efisien. Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan permasalahan mengenai dasar pertimbangan diaturnya teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan dan implikasi dari penggunaan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Untuk menjawab permasalahan tesebut digunakan pendekatan masalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Dengan pendekatan permasalahan tersebut diperoleh jawaban bahwa pertimbangan hukum ditetapkannya teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan adalah untuk mempermudah penyidikan dan penuntutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Mengingat narkotika termasuk dalam suatu kejahatan yang serius dan terbilang cukup sulit pengungkapannya, Maka penggunaan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam penyidikan kasus tindak pidana. Dampak dari penggunaan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan muncul dampak yuridis dan dampak sosial. Dampak yuridis dari kedua teknik ini adalah kepastian hukum dari kedua teknik ini sah dilakukan oleh penyidik. Namun, dampak sosial dalam penggunaan kedua teknik ini yaitu muncul kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan penyidik dan hak-hak tersangka narkotika berpotensi untuk dilanggar, sehingga peran masyrakat sesuai apa yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika dapat terlaksana dan tercipta pelaksanaan penyelesaian narkotika secara cepat dan adil.