Yuvina Ariestanti
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep ‘Sakit Berkepanjangan’ Sebagai Hak Untuk Mengajukan Permohonan Grasi Berdasarkan Alasan Kemanusiaan dan Keadilan Yuvina Ariestanti
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28494

Abstract

AbstractThe large number of prisoners who are elderly and experiencing illness in Indonesia, making the legislators through the Clemency Law add a special reason for granting Clemency. The reasons for Humanity and Justice are added reasons for filing a pardon by the Minister of Justice and Human Rights if the prisoner is in the condition of: 1) children; 2) >70 years old; 3) prolonged illness. Of the several conditions that have been regulated, the condition of "prolonged illness" is a condition that is often abused due to the broad and open concept. So far, there is no clear and definite regulation related to any disease that can be categorized as prolonged illness. Not a few parties who make this condition as a gap to be able to buy their freedom. It is feared that this will overcome the sense of justice that is expected to be realized in granting clemency. Through the normative juridical research method, the author is able to answer the issue of this problem by answering any criteria that can be categorized as prolonged illness. Keywords: Clemency; Humanity and Justice; Prolonged Illness.AbstrakBanyaknya jumlah narapidana yang lanjut usia dan mengalami sakit di Indonesia, membuat para pembentuk undang-undang melalui UU Grasi menambah alasan khusus dalam memberikan Grasi. Alasan Kemanusiaan dan Keadilan merupakan alasan yang ditambahkan untuk mengajukan Grasi oleh Menteri Hukum dan HAM apabila narapidana dalam kondisi : 1) anak dibawah umur; 2) berusia diatas 70 tahun; dan 3) Sakit berkepanjangan. Dari beberapa kondisi yang telah diatur, kondisi “sakit berkepanjangan” merupakan kondisi yang sering disalahgunakan akibat konsepnya yang luas dan terbuka. Sejauh ini, belum ada pengaturan yang jelas dan pasti terkait dengan penyakit apa saja yang dapat dikategoroikan sebagai sakit berkepanjangan. Tidak sedikit pihak yang menjadikanan kondisi ini sebagai celah untuk dapat membeli kebebasannya. Hal ini dikhawatirkan akan mencedaerai rasa keadilan yang diharapkan akan terwujud dalam pemberian grasi. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penulis mampu menjawab isu permasalahan ini dengan menjawab kriteria apa saja yang dapat di kategorikan sebagai sakit berkepanjangan.Kata Kunci: Grasi; Kemanusiaan dan Keadilan; Sakit Berkepanjangan.
Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Rendy Airlangga; Kyagus Ramadhani; Yuvina Ariestanti; Adam Ardiansyah Ramadhan
Jurnal Ius Constituendum Vol 8, No 2 (2023): JUNE
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jic.v8i2.7055

Abstract

This research aims to know the diversion concept related to recidivism system for a criminal that committed by underage person. This thing has been happened because there is differential meaning between recidivism concept in Juvenile Criminal Justice System and Criminal Law Code. Criminal Law Code interpreted recidivism as the crime that re-committed by person and that crime is legally binding. Whereas Juvenile Criminal Justice System  interpreted prohibition  of the application of diversion for a crime that has been committed by underage person. The urgent things about this research focused on the problem where a crime has been already committed by underage person and that crime has been finished by diversion system, does this can be categorized that it can not get diversion process again. This research is using juridical normative method which is studied prescriptively with a statutory approach and a conceptual approach. Criminalization of children as recidivist in the Juvenile Criminal Justice System currently has no provisions governing criminal sanctions against children who commit repeated crimes (recidivism), both contained in the Criminal Code and in the Law of The Juvenile Criminal Justice System. Diversion which is mandated by Law No. 11 of 2012 is implemented based on the foundation of restorative justice which is very concerned about children’s rights. Lastly this research expected can be considered in trying to determine recidivism concept in integrated criminal system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep diversi berkaitan dengan sistem residivisme pada anak yang menjadi pelaku tindak pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan konsep residivisme di UU SPPA dan KUHP memiliki perbedaan makna. Di KUHP menafsirkan residivisme sebagai sebuah perbuatan tindak pidana yang dilakukan kembali oleh seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana dengan memiliki kekuatan hukum tetap (Inchracht). Sedangkan dalam UU SPPA mengenal konsep pelarangan penerapan diversi terhadap anak yang telah melakukan tindak pidana. Urgensi permasalahan ini dititikberatkan pada permasalahan dimana anak yang telah melakukan tindak pidana kemudian diselesaikan secara diversi apakah kemudian dikategorikan tidak dapat menerima proses diversi lagi. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikaji secara preskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pemidanaan terhadap anak sebagai residivis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak saat ini masih belum terdapat pengaturan yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive), baik yang terkandung di dalam KUHP maupun di dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 diimplementasikan berdasarkan landasan restorative justice yang sangat memperhatikan hak-hak anak. Sehingga pada akhirnya penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan konsep residivis di dalam sistem peradilan pidana yang terpadu.