FAJAR GIFARI
Universitas Galuh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DESA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENARIKAN RETRIBUSI JALAN DESA (PORTAL) DI DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS KABUPATEN CIAMIS FAJAR GIFARI; ENDAH VESTIKOWATI
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v1i1.2929

Abstract

Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis selama ini belum dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran petugas untuk memberikan karcis kepada wajib retribusi pada saat melintasi pintu jalur portal sebagai tanda bukti pembayaran. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? 2) Hambatan apa yang ada pada implementasi kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? 3) Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambtan yang dihadapi pada implementasi kebijakan Peraturan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? Metode penelitian adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 orang yang terdiri dari perangkat Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas sebanyak 4 orang, petugas palang pintu (PORTAL) sebanyak 1 orang dan perwakilan masyarakat 5 orang. Teknik analisa daya dalam penelitian ini adalah Dara Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Verifikasi Data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan secara optimal, hal ini terbukti dengan jawaban informan 66,67% menyatakan belum dilaksanakan secara optimal terhadap penarikan retribusi jalur portal sementara hanya 33,33% informan yang menyatakan sudah dilaksanakan secara optimal. 2) Adanya hambatan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari petugas untuk selalu memberikan karcis kepada wajib retribusi pada saat melintasi pintu jalur portal sebagai tanda bukti pembayaran melintasi jalur portal. 3) Adanya upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis berusaha untuk memberikan pemahaman kepada petugas pintu jalur portal mengenai pentingnya memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada wajib retribusi.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DESA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENARIKAN RETRIBUSI JALAN DESA (PORTAL) DI DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS KABUPATEN CIAMIS FAJAR GIFARI; ENDAH VESTIKOWATI
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2029.862 KB) | DOI: 10.25147/moderat.v1i1.2929

Abstract

Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis selama ini belum dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran petugas untuk memberikan karcis kepada wajib retribusi pada saat melintasi pintu jalur portal sebagai tanda bukti pembayaran. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? 2) Hambatan apa yang ada pada implementasi kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? 3) Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambtan yang dihadapi pada implementasi kebijakan Peraturan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? Metode penelitian adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 orang yang terdiri dari perangkat Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas sebanyak 4 orang, petugas palang pintu (PORTAL) sebanyak 1 orang dan perwakilan masyarakat 5 orang. Teknik analisa daya dalam penelitian ini adalah Dara Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Verifikasi Data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan secara optimal, hal ini terbukti dengan jawaban informan 66,67% menyatakan belum dilaksanakan secara optimal terhadap penarikan retribusi jalur portal sementara hanya 33,33% informan yang menyatakan sudah dilaksanakan secara optimal. 2) Adanya hambatan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari petugas untuk selalu memberikan karcis kepada wajib retribusi pada saat melintasi pintu jalur portal sebagai tanda bukti pembayaran melintasi jalur portal. 3) Adanya upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis berusaha untuk memberikan pemahaman kepada petugas pintu jalur portal mengenai pentingnya memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada wajib retribusi.