AGUS DEDI
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KAPABILITAS SISTEM POLITIK SEBAGAI PARAMETER KEBERHASILAN SUATU PEMERINTAHAN AGUS DEDI
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 4, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v4i2.1482

Abstract

Dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, kapabilitas sistem politik dianggap sebagai sebuah parameter yang dapat mengukur keberhasilan atau prestasi suatu negara. Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia saat ini telah banyak menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berdaulat. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator kapabilitas sistem politik yang meliputi: Kapabilitas ekstratif, kapabilitas distributif, kapabilitas regulatif, kapabilitas simbolik, kapabilitas responsif, dan kapabilitas dalam negeri dan internasional. Keenam jenis kapabilitas ini dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif dan pada akhirnya hasil penelitian ini mampu  memberikan gambaran yang utuh tentang sistem politik Indonesia berdasarkan data dan fakta yang ada kemudian disesuaikan dan dihubungkan dengan beberapa teori sistem politik Indonesia. Hasil penelitian ini juga sekaligus memberikan gambaran tentang beberapa capaian dari kapabilitas sistem politik pemerintahan Indonesia saat ini, walaupun ada beberapa kapabilitas sistem politik yang belum terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berkomitmen sejajar dengan bangsa lain di dunia.  Kata Kunci: Kapabilitas, Sistem, Politik, dan Pemerintahan.
ISU-ISU KRUSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN AGUS DEDI
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 5, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v5i1.1918

Abstract

banyak pihak karena mengandung isu-isu krusial yang menjadi perdebatan. Yang dipersoalkan dalam undang-undang tersebut adalah tentang Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude, dan Metode Konversi Suara Saint Lague Murni.  Meskipun kelima isu krusial itu menuai pro dan kontra dari kalangan banyak pihak akan tetapi setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pileg dan Pilpres itu disahkan, pihak yang berkeberatan harus menerima terbitnya produk undang-undang tersebut dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan atau pedoman bagi penyelenggara Pemihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif yang menganalisis terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam undang-undang. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder (library research) yang berasal dari beberapa bahan hukum yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif dan peraturan PKPU yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu. Kajian tentang isu krusial  yang menjadi perdebatan banyak pihak diuraikan melalui deskripsi tentang proses pembentukan sebuah perundang-undangn, butir-butir penting dalam isu krusial dan diakhiri dengan analisis komprehensif tentang permasalahan yang dikaji dalam perpektif demokrasi Indonesia.  Kata Kunci: Isu-Isu, Undang-Undang, dan Pemilu.
KAPABILITAS SISTEM POLITIK SEBAGAI PARAMETER KEBERHASILAN SUATU PEMERINTAHAN AGUS DEDI
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 4, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.375 KB) | DOI: 10.25147/moderat.v4i2.1482

Abstract

Dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, kapabilitas sistem politik dianggap sebagai sebuah parameter yang dapat mengukur keberhasilan atau prestasi suatu negara. Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia saat ini telah banyak menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berdaulat. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator kapabilitas sistem politik yang meliputi: Kapabilitas ekstratif, kapabilitas distributif, kapabilitas regulatif, kapabilitas simbolik, kapabilitas responsif, dan kapabilitas dalam negeri dan internasional. Keenam jenis kapabilitas ini dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif dan pada akhirnya hasil penelitian ini mampu  memberikan gambaran yang utuh tentang sistem politik Indonesia berdasarkan data dan fakta yang ada kemudian disesuaikan dan dihubungkan dengan beberapa teori sistem politik Indonesia. Hasil penelitian ini juga sekaligus memberikan gambaran tentang beberapa capaian dari kapabilitas sistem politik pemerintahan Indonesia saat ini, walaupun ada beberapa kapabilitas sistem politik yang belum terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berkomitmen sejajar dengan bangsa lain di dunia.  Kata Kunci: Kapabilitas, Sistem, Politik, dan Pemerintahan.
ISU-ISU KRUSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN AGUS DEDI
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 5, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.652 KB) | DOI: 10.25147/moderat.v5i1.1918

Abstract

banyak pihak karena mengandung isu-isu krusial yang menjadi perdebatan. Yang dipersoalkan dalam undang-undang tersebut adalah tentang Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude, dan Metode Konversi Suara Saint Lague Murni.  Meskipun kelima isu krusial itu menuai pro dan kontra dari kalangan banyak pihak akan tetapi setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pileg dan Pilpres itu disahkan, pihak yang berkeberatan harus menerima terbitnya produk undang-undang tersebut dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan atau pedoman bagi penyelenggara Pemihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian secara yuridis normatif yang menganalisis terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam undang-undang. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder (library research) yang berasal dari beberapa bahan hukum yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif dan peraturan PKPU yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu. Kajian tentang isu krusial  yang menjadi perdebatan banyak pihak diuraikan melalui deskripsi tentang proses pembentukan sebuah perundang-undangn, butir-butir penting dalam isu krusial dan diakhiri dengan analisis komprehensif tentang permasalahan yang dikaji dalam perpektif demokrasi Indonesia.  Kata Kunci: Isu-Isu, Undang-Undang, dan Pemilu.