Ilyas Aprilyanto
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PANGANDARAN Ilyas Aprilyanto
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v3i1.680

Abstract

Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran masih dirasa   kurangmaksimal. Hal ini dikarenakan beberapa indicator seperti kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kewenangan dalam pengesahan hasil pengujian kendaraan bermotor, juga faktor peralatan dan fasilitas pengujian yang belum lengkap menjadikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor belum maksimal.Bidang Perhubungan khususnya bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran belum dapat melaksanakan pengujian kendaraan bermotor secara maksimal dikarenakan oleh faktor sumber daya manusia yang memiliki kewenangan minim dan juga faktor peralatan dan fasilitas yang belum memadai.Hambatan-hambatan yang dihadapiolehUnit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran Dalam pelaksanaan oengujian berkala kendaraan bermotor diantaranya sumber daya manusia yang memiliki kewenangan, fasilitas dan peralatan pengujian, gedung pegujian kendaraan bermotor.Upaya-upaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang ada secara maksimal baik dari segi manusia ataupun peralatan dan juga dengan mengajukan penambahan sumber daya manusia serta penambahan peralatan yang dibutuhkan.  Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Menteri Perhubungan, Pengujian Berkala,Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor 
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PANGANDARAN Ilyas Aprilyanto
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.282 KB) | DOI: 10.25147/moderat.v3i1.680

Abstract

Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran masih dirasa   kurangmaksimal. Hal ini dikarenakan beberapa indicator seperti kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kewenangan dalam pengesahan hasil pengujian kendaraan bermotor, juga faktor peralatan dan fasilitas pengujian yang belum lengkap menjadikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor belum maksimal.Bidang Perhubungan khususnya bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran belum dapat melaksanakan pengujian kendaraan bermotor secara maksimal dikarenakan oleh faktor sumber daya manusia yang memiliki kewenangan minim dan juga faktor peralatan dan fasilitas yang belum memadai.Hambatan-hambatan yang dihadapiolehUnit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran Dalam pelaksanaan oengujian berkala kendaraan bermotor diantaranya sumber daya manusia yang memiliki kewenangan, fasilitas dan peralatan pengujian, gedung pegujian kendaraan bermotor.Upaya-upaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang ada secara maksimal baik dari segi manusia ataupun peralatan dan juga dengan mengajukan penambahan sumber daya manusia serta penambahan peralatan yang dibutuhkan.  Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Menteri Perhubungan, Pengujian Berkala,Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor