Yezzie Angga Pravitasari
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS EKONOMI KEJAHATAN PADA TRANSAKSI ROKOK TANPA CUKAI (Studi Kasus di Kota Blitar) Yezzie Angga Pravitasari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Vol 2, No 1: Semester Ganjil 2013/2014
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.43 KB)

Abstract

Sekitar 96% persen pendapat negara diperoleh dari cukai tembakau. Sebaliknya, semakin besar industri rokok dimanfaat seseorang untuk memperoleh keuntungan lebih yaitu dengan memproduksi rokok tanpa cukai. Tujuan  penelitian ini adalah mengetahui perilaku ekonomi kejahatan pada transaksi rokok tanpa cukai. Ekonomi kejahatan yang dimaksud adalah menganalisis perilaku setiap individu sebagai upaya merespon terhadap segala bentuk tindakan yang diatur dalam hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Simbolik Interaksionisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan ada 6 merek rokok tanpa cukai di daerah Blitar. Peneliti juga mengurai beberapa proses transaksi rokok tanpa cukai: pertama, distributor mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemasok bahan baku serta penyalur rokok tanpa cukai. Rokok tanpa cukai yang didapat akan dipasarkan ke beberapa daerah, kedua, rokok tersebut akhirnya sampai ke tangan toko grosir, ketiga, toko grosir akan menawarkan ke beberapa pengecer dan kemudian pengecer menjualnya kepada konsumen akhir. Disamping itu, penelitian ini juga menunjukkan alasan mengapa transaksi rokok tanpa cukai tetap dilakukan yang diantaranya adalah keuntungan. Dalam konteks punishment,  penelitian ini membuktikan bahwa bukan hanya pabrik kecil yang melakukan tindakan pelanggaran cukai melainkan pabrik yang berskala besar dan ternama. Selain itu, penyitaan serta denda tidak menyurutkan kegiatan perdagangan rokok tanpa cukai. Fakta lain yang ditemukan telah terjadi pelanggaran oleh pihak aparat terkait dengan transaksi rokok tanpa cukai.Kata Kunci: Rasionalitas, Ekonomi Kejahatan, Punishment
ANALISIS EKONOMI KEJAHATAN PADA TRANSAKSI ROKOK TANPA CUKAI (Studi Kasus di Kota Blitar) Pravitasari, Yezzie Angga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Vol. 2 No. 1
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sekitar 96% persen pendapat negara diperoleh dari cukai tembakau. Sebaliknya, semakin besar industri rokok dimanfaat seseorang untuk memperoleh keuntungan lebih yaitu dengan memproduksi rokok tanpa cukai. Tujuan  penelitian ini adalah mengetahui perilaku ekonomi kejahatan pada transaksi rokok tanpa cukai. Ekonomi kejahatan yang dimaksud adalah menganalisis perilaku setiap individu sebagai upaya merespon terhadap segala bentuk tindakan yang diatur dalam hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Simbolik Interaksionisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan ada 6 merek rokok tanpa cukai di daerah Blitar. Peneliti juga mengurai beberapa proses transaksi rokok tanpa cukai: pertama, distributor mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemasok bahan baku serta penyalur rokok tanpa cukai. Rokok tanpa cukai yang didapat akan dipasarkan ke beberapa daerah, kedua, rokok tersebut akhirnya sampai ke tangan toko grosir, ketiga, toko grosir akan menawarkan ke beberapa pengecer dan kemudian pengecer menjualnya kepada konsumen akhir. Disamping itu, penelitian ini juga menunjukkan alasan mengapa transaksi rokok tanpa cukai tetap dilakukan yang diantaranya adalah keuntungan. Dalam konteks punishment,  penelitian ini membuktikan bahwa bukan hanya pabrik kecil yang melakukan tindakan pelanggaran cukai melainkan pabrik yang berskala besar dan ternama. Selain itu, penyitaan serta denda tidak menyurutkan kegiatan perdagangan rokok tanpa cukai. Fakta lain yang ditemukan telah terjadi pelanggaran oleh pihak aparat terkait dengan transaksi rokok tanpa cukai.Kata Kunci: Rasionalitas, Ekonomi Kejahatan, Punishment