Prins David Jemil Tamba
Universitas Darma Agung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KELAS I TANJUNG GUSTA Prins David Jemil Tamba; Husni Silvia Tessalonika; Muhammad Iqbal Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1444

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tanjung Gusta adalah melalui pembinaan pribadi dan kemandirian yang diarahkan pada pembinaan mental dan budi pekerti agar menjadi manusia seutuhnya, bertakwa dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dan pengembangan kepribadian yang merupakan pengembangan bakat dan keterampilan kerja yang bertujuan agar peserta didik pemasyarakatan memiliki modal keterampilan dan dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Hambatan yang dihadapi LP Khusus Anak Kelas I Tanjung Gusta yaitu hambatan dari aspek normatif/yuridis, hambatan internal dan hambatan eksternal. Aspek normatif/yuridis yang dimaksud adalah belum adanya implementasi/peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pembinaan anak asuh oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak di Indonesia. Hambatan internal terdiri dari keterbatasan sarana dan prasarana pembinaan, faktor pembinaan/pendidik. Sedangkan kendala eksternal adalah kurangnya kerjasama dengan instansi terkait di bidang pembinaan/pendidikan dan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terhadap pemenuhan pembinaan peserta didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta. Solusi untuk mengatasi kendala yang muncul dalam pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I Tanjung Gusta adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana, bekerjasama dengan pihak terkait berupa pembuatan sistem absensi atau presensi guru, mengoptimalkan kehadiran siswa di pemasyarakatan. lembaga, bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja dan mendatangkan tokoh-tokoh agama (Ustad, Pendeta, Pendeta, Biksu dan lain-lain).
PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Fransiskus David Ferdy Sinurat; Prins David Jemil Tamba; Syawal Amry Siregar
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1973

Abstract

Tindak pidana korupsi masih terjadi dan terus mengalami peningkatan perkembangan yang terus meningkat dari tahun ketahun baik dari jumlah kasus yang terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat korupsi di Indonesia juga sudah meluas keberbagai sektor. Ibarat sebuah badan manusia “kanker” ganas korupsi terus menggorogotisarf vital dalam tubuh negara Indonesia sehingga terjadi krisisinstutisional. Kasus korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pusat saja, di daerah-daerah namun kasus korupsi telah hampir di seluruh Indonesia mengalami korupsi di berbagai instansi, perlu adanya suatu penanganan yang serius dari aparat penegak hukum dalam menangani pemberantasan korupsi khusus yang terjadi di kota medan. Dari latar belakang yang disampaikan tersebut maka dapat ditarik suatu permasalahan yaitu bagaimana koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, serta KPK dalam penanganan kasus korupsi, bagaimana pelaksanaan proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi di kejaksan negeri medan, serta hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Dari hasil pernyataan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan (1) bagaimana proses pelaksanaan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri medan (2) hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kejaksaan negeri medan, pihak kepolisian dalam pelaksanan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (3) bagaimana hubungan kerjasama/kewenangan antara kejaksaan, kepolisian dalam menjalankan proses penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.