Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KELAS I TANJUNG GUSTA Prins David Jemil Tamba; Husni Silvia Tessalonika; Muhammad Iqbal Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 4 No 1 (2022): EDISI BULAN JANUARI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v4i1.1444

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tanjung Gusta adalah melalui pembinaan pribadi dan kemandirian yang diarahkan pada pembinaan mental dan budi pekerti agar menjadi manusia seutuhnya, bertakwa dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dan pengembangan kepribadian yang merupakan pengembangan bakat dan keterampilan kerja yang bertujuan agar peserta didik pemasyarakatan memiliki modal keterampilan dan dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Hambatan yang dihadapi LP Khusus Anak Kelas I Tanjung Gusta yaitu hambatan dari aspek normatif/yuridis, hambatan internal dan hambatan eksternal. Aspek normatif/yuridis yang dimaksud adalah belum adanya implementasi/peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pembinaan anak asuh oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak di Indonesia. Hambatan internal terdiri dari keterbatasan sarana dan prasarana pembinaan, faktor pembinaan/pendidik. Sedangkan kendala eksternal adalah kurangnya kerjasama dengan instansi terkait di bidang pembinaan/pendidikan dan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terhadap pemenuhan pembinaan peserta didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta. Solusi untuk mengatasi kendala yang muncul dalam pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I Tanjung Gusta adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana, bekerjasama dengan pihak terkait berupa pembuatan sistem absensi atau presensi guru, mengoptimalkan kehadiran siswa di pemasyarakatan. lembaga, bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja dan mendatangkan tokoh-tokoh agama (Ustad, Pendeta, Pendeta, Biksu dan lain-lain).
PERTANGGUNG JAWABAN ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Leonardo Hasurungan Butar Butar; Jeriko Mangara Tua Panjaitan; Muhammad Iqbal Sinaga
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 1 (2021): EDISI BULAN JANUARI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i1.1923

Abstract

Perkembangan masyarakat yang cukup pesat dan makin kompleksnya relasi – relasi yang terjalin diantara mereka, baik di bidang sosial maupun ekonomi perlu diikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna untuk menjaga ketertiban dalam relasi tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat sehingga kode etik di perlukan untuk menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian jasa hukum terhadap klien oleh advokat; dan bagaimana itikad baik dalam Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode Library Research. Kewajiban advokat dalam melaksanakan kewajiban pekerjaannya dilarang melainkan perlakuan kepada konsumen bersumber pada tipe kemaluan, agama, politik, generasi, suku bangsa, ataupun kerangka balik sosial serta adat; Advokat tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela masalah konsumen oleh pihak yang berhak serta atau ataupun warga; Advokat harus melindungi seluruh suatu yang dikenal ataupun didapat dari Kliennya sebab ikatan pekerjaannya, melainkan didetetapkan lain oleh Hukum; Advokat dilarang menggenggam kedudukan lain yang berlawanan dengan kebutuhan kewajiban serta derajat pekerjaannya; Advokat yang melaksanakan kewajiban dalam konferensi majelis hukum dalam menanggulangi masalah kejahatan harus menggunakan ciri cocok dengan peraturan perundang- undangan; Advokat harus angkat tangan serta menaati isyarat etik pekerjaan advokat serta determinasi mengenai Badan Martabat Badan Advokat, dll. Pasal 16 Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 mengenai advokat tidak menata dengan nyata mengenai penafsiran itikad bagus yang menyebabkan advokat salah pengertian. Seorang advokat bisa dimintai pertanggungjawaban pekerjaan serta pertanggungjawaban kejahatan bila dalam melaksanakan pekerjaannya itu.
WORKSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU TINGKAT SD/SMP/SMA/SMK TAHUN 2023 IKATAN GURU INDONESIA (IGI) KOTA PEMATANG SIANTAR Ruth Meivera Siburian; Swingly Purba; Rikardo Hotman Siahaan; Jeremia Siregar; Muhammad Iqbal Sinaga
Publikasi Kegiatan Pengabdian Masyarakat Widya (PUNDIMASWID) Vol. 3 No. 1 (2024): PKM-PUNDIMASWID (Juni 2024)
Publisher : LPPM Amik Widya Loka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54593/pundimaswid.v3i1.298

Abstract

Guru sebagai pendidik merupakan kunci sentral yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses pembelajaran bagi anak didiknya. Hal ini mengingat guru adalah orang pertama yang terdekat dalam keseharian anak di dalam proses pembelajaran. Tugas dan peran guru menuntut keterampilan dalam menyiapkan bahan pelajaran, menyusun satuan pelajaran, menyampaikan ilmu kepada siswa dan membangkitkan semangat belajar siswa. Guru yang profesional adalah guru yang terus menerus berinovasi untuk meneliti masalah yang ditemukan dalam proses pembelajaran kemudian mencari solusi dan melakukan tindakan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diikuti oleh para guru dari berbagai tingkat sekolah ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan bagi para guru untuk menjadi guru yang profesional dan memiliki kompetensi di bidangnya. Adanya kegiatan selama 4 hari ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru bagi para guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan efektif. Bahwa guru harus dapat memahami bahwa tidak cukup hanya menjadi guru yang profesional saja, namun harus dapat menjadi guru yang vocation, memiliki intuisi, sehat dan fresh serta produktif.