This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rommy Primatama
Fakultas Hukum Universitas Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN TANAH PARTIKELIR YANG BUKAN MILIKNYA (Studi Putusan Nomor 923/Pid.B/2012/PN.TK) Primatama, Rommy
JURNAL POENALE Vol 1, No 2: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguraikan secara jelas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, yang didasarkan pada unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatannya, selain itu tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Selain itu, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN TANAH PARTIKELIR YANG BUKAN MILIKNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 923/PID.B/2012/PN.TK) Primatama, Rommy
JURNAL POENALE Vol 2, No 4: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguraikan secara jelas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, yang didasarkan pada unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatannya, selain itu tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Selain itu, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.