JURNAL POENALE
Vol 1, No 2: JURNAL POENALE

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN TANAH PARTIKELIR YANG BUKAN MILIKNYA (Studi Putusan Nomor 923/Pid.B/2012/PN.TK)

Primatama, Rommy ( Fakultas Hukum Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2014

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguraikan secara jelas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP dan dihukum selama 10 (sepuluh) bulan, yang didasarkan pada unsur-unsur pidana yang melekat pada perbuatannya, selain itu tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualan tanah partikelir yang bukan miliknya terdiri dari beberapa aspek yuridis dan non yuridis. Selain itu, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Copyrights © 0000