Indah Parmitasari
Faculty Of Law Islamic University Of Indonesia, Yogyakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERAN PENTING NEGOSIASI DALAM SUATU KONTRAK Indah Parmitasari
Literasi Hukum Vol 3, No 2 (2019): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.626 KB)

Abstract

Negosiasi merupakan elemen penting dalam penyusunan kontrak, negosiasi terjadi pada tahap prakontrak. Di dalam negosiasi terjadi proses tawar menawar para pihak hingga tercapai suatu kesepakatan. Negosiasi merupakan proses permulaan sebagai usaha untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dan pihak lain. Negosiasi akan mempengaruhi isi dan pelaksanaan kontrak, apabila para pihak yang membuat kontrak menerapkan strategi dan tahapan kontrak dengan benar maka diharapkan kontrak tersebut dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum serta mencerminkan keseimbangan dan keadilan para pihak. Negosiasi banyak memberikan pengaruh pada terbentuknya suatu kontrak dan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak, oleh karena itu negosiasi mempunyai peran yang penting dalam suatu kontrak
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK DI MASA PANDEMI COVID-19 Indah Parmitasari
Literasi Hukum Vol 5, No 2 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.664 KB)

Abstract

Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar pada segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang mengharuskan setiap orang untuk beraktifitas di rumah, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya. Pembatasan aktivitas ini mempengaruhi kegiatan ekonomi bisnis menjadi terganggu termasuk dalam pelaksanaan perjanjian/kontrak dan menyebabkan orang-orang yang akan melakukan suatu kerjasama dengan membuat suatu kontrak tidak dapat bertemu secara langsung untuk membuat kontrak. Umumnya suatu kontrak dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di waktu dan tempat yang sama, tetapi dengan adanya kendala seperti kondisi pembatasan aktivitas karena pandemi pembuatan dan penandatanganan suatu kontrak menjadi tidak dapat dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan kontrak di masa pandemi dan juga bagaimana pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, data diperoleh dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah cara pembuatan kontrak dimasa pandemi dilakukan dengan bantuan media pendukung seperti internet, yaitu para pihak saling mengirimkan dokumen kontrak untuk ditandatangani baik secara elektronik maupun tidak. Pelaksanaan kontrak dimasa pandemi dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak, dan jika kontrak dibuat sebelum masa pandemi terjadi maka kedua pihak dapat melakukan renegosiasi kontrak
Autentikasi Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah dalam Penggunaan Lafadz Basmallah Indah Parmitasari
Undang: Jurnal Hukum Vol 3 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.237 KB) | DOI: 10.22437/ujh.3.1.85-105

Abstract

This article seeks to discuss the authentication of financing contracts in Islamic banking in the use of lafadz basmallah. The problem discussed is how to authenticate the financing contract deed in Islamic banking in the use of lafadz basmallah. Every financing activity in Islamic banking is made in a contract, to get certainty and strength of perfect proof, the bank wants the contract to be made in an authentic deed. An authentic deed is a deed made by or in the presence of an authorized official for that purpose is made according to the provisions of the law. Notary as the official in charge of making the deed is guided by Article 38 of the Notary Position Law. A deed must fulfill the provisions of Article 1868 of the Civil Code, which is made by and or before an authorized official, and made a public official who has the authority. The notary is authorized as long as the certificate, person, place and time of the deed are made. This article concludes that the financing contract deed in Islamic banking that contains lafadz basmallah at the beginning of the deed does not meet the requirements of Article 1868 of the Civil Code, because it violates the provisions of Article 38 of the Notary Position Law so that the status of the act is degraded into a deed under the hand. Abstrak Artikel ini membahas tentang autentikasi akad pembiayaan pada perbankan syariah dalam penggunaan lafadz basmallah. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana keautentikan akta akad pembiayaan pada perbankan syariah dalam penggunaan lafadz basmallah. Setiap kegiatan pembiayaan dalam perbankan syariah dibuat dalam suatu akad, guna mendapatkan kepastian dan kekuatan pembuktian yang kuat, bank menghendaki akad dibuat dalam bentuk akta autentik. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta berpedoman pada Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris tentang bentuk akta. Suatu akta harus memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat yang berwenang, dibuat menurut ketentuan undang-undang. Notaris berwenang sepanjang mengenai aktanya, orangnya, tempat dan waktunya akta dibuat. Artikel ini menyimpulkan bahwa akta akad pembiayaan pada perbankan syariah yang memuat lafadz basmallah pada awal akta kedudukannya bukan lagi sebagai akta autentik tetapi terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, karena syarat otentisitas Pasal 1868 KUH Perdata tidak terpenuhi, yaitu syarat formalitas sesuai Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan.