Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar pada segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang mengharuskan setiap orang untuk beraktifitas di rumah, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya. Pembatasan aktivitas ini mempengaruhi kegiatan ekonomi bisnis menjadi terganggu termasuk dalam pelaksanaan perjanjian/kontrak dan menyebabkan orang-orang yang akan melakukan suatu kerjasama dengan membuat suatu kontrak tidak dapat bertemu secara langsung untuk membuat kontrak. Umumnya suatu kontrak dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di waktu dan tempat yang sama, tetapi dengan adanya kendala seperti kondisi pembatasan aktivitas karena pandemi pembuatan dan penandatanganan suatu kontrak menjadi tidak dapat dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan kontrak di masa pandemi dan juga bagaimana pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, data diperoleh dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah cara pembuatan kontrak dimasa pandemi dilakukan dengan bantuan media pendukung seperti internet, yaitu para pihak saling mengirimkan dokumen kontrak untuk ditandatangani baik secara elektronik maupun tidak. Pelaksanaan kontrak dimasa pandemi dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak, dan jika kontrak dibuat sebelum masa pandemi terjadi maka kedua pihak dapat melakukan renegosiasi kontrak
Copyrights © 2021