Indah Parmitasari
Faculty Of Law Islamic University Of Indonesia, Yogyakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

PERAN PENTING NEGOSIASI DALAM SUATU KONTRAK Indah Parmitasari
Literasi Hukum Vol 3, No 2 (2019): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.626 KB)

Abstract

Negosiasi merupakan elemen penting dalam penyusunan kontrak, negosiasi terjadi pada tahap prakontrak. Di dalam negosiasi terjadi proses tawar menawar para pihak hingga tercapai suatu kesepakatan. Negosiasi merupakan proses permulaan sebagai usaha untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dan pihak lain. Negosiasi akan mempengaruhi isi dan pelaksanaan kontrak, apabila para pihak yang membuat kontrak menerapkan strategi dan tahapan kontrak dengan benar maka diharapkan kontrak tersebut dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum serta mencerminkan keseimbangan dan keadilan para pihak. Negosiasi banyak memberikan pengaruh pada terbentuknya suatu kontrak dan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak, oleh karena itu negosiasi mempunyai peran yang penting dalam suatu kontrak
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK DI MASA PANDEMI COVID-19 Indah Parmitasari
Literasi Hukum Vol 5, No 2 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.664 KB)

Abstract

Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar pada segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang mengharuskan setiap orang untuk beraktifitas di rumah, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya. Pembatasan aktivitas ini mempengaruhi kegiatan ekonomi bisnis menjadi terganggu termasuk dalam pelaksanaan perjanjian/kontrak dan menyebabkan orang-orang yang akan melakukan suatu kerjasama dengan membuat suatu kontrak tidak dapat bertemu secara langsung untuk membuat kontrak. Umumnya suatu kontrak dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di waktu dan tempat yang sama, tetapi dengan adanya kendala seperti kondisi pembatasan aktivitas karena pandemi pembuatan dan penandatanganan suatu kontrak menjadi tidak dapat dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan kontrak di masa pandemi dan juga bagaimana pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, data diperoleh dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah cara pembuatan kontrak dimasa pandemi dilakukan dengan bantuan media pendukung seperti internet, yaitu para pihak saling mengirimkan dokumen kontrak untuk ditandatangani baik secara elektronik maupun tidak. Pelaksanaan kontrak dimasa pandemi dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak, dan jika kontrak dibuat sebelum masa pandemi terjadi maka kedua pihak dapat melakukan renegosiasi kontrak