Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKESINAMBUNGAN YANG BERORIENTASI PADA PENCAPAIAN PROFIT YANG MEMBAWA KEMASLAHATAN BAGI LINGKUNGAN Prawitra Thalib; Faizal Kurniawan; Maradona Maradona; Mohamad Nur Kholiq
Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Services) Vol. 5 No. 2 (2021): JURNAL LAYANAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jlm.v5i2.2021.456-462

Abstract

AbstractDe Durian Park Wonosalam is a durian farming community in the Wonosalam community that does not cooperate with any party. De Durian Park Wonosalam's activities are engaged in the economy, environment, tourism, and utilization of natural resources. However, there are existing problems regarding De Durian Park, namely partners need an understanding of the topic of Utilization of Natural Resources that is oriented towards bringing maximum profit for the benefit of the surrounding community and Partners still lack understanding of plantation law and licensing as the foundation in managing De Durian Park. The method used in this community service is to provide a thorough understanding and understanding regarding awareness of plantation licensing and the use of natural resources that bring benefits and prosperity to the surrounding community. This includes providing guidance on how to apply plantation permits and involving the government to avoid conflicts. The solution to the problems faced is that the PengMas Team participates in conducting socialization so that the goals of developing De Durian Park can be understood and accepted by all parties and provide legal consultation sessions and plantation licensing when the next activity takes place until it is finished.Keywords: Natural Resources Utilization, De Durian Park, Development AbstrakDe Durian Park Wonosalam ini adalah komunitas petani durian di masyarakat Wonosalam yang tidak bekerjasama dengan pihak manapun. Kegiatan De Durian Park Wonosalam ini bergerak dalam bidang ekonomi, lingkungan hidup, wisata dan pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi terdapat permasalahan yang ada mengenai De Durian Park yaitu mitra membutuhkan pemahaman terkait topik Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berorientasi membawa keuntungan yang maksimal untuk kemaslahatan masyarakat sekitar dan Masih mininmya pemahaman Mitra mengenai hukum dan perijinan perkebunan sebagai fondasi dalam pengelolaan De Durian Park. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu dengan memberikan pengertian dan pemahaman secara menyeluruh terkait kesadaran perizinan perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alamnya yang membawa keuntungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Termasuk memberikan pengarahan bagaimana menerapkan izin perkebunan dan melibatkan pemerintah agar tidak terjadi konflik. Solusi dari permasalahan yang dihadapi yaitu Tim PengMas turut serta dalam melakukan sosialisasi agar tujuan dari pengembangan De Durian Park ini dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak dan menyediakan sesi konsultasi hukum dan perijinan perkebunan pada saat kegiatan selanjutnya berlangsung hingga selesai.Kata Kunci : Pemanfaatan SDA, De Durian Park, Pengembangan 
Empowering Tawangmangu Community in Digital Economy: Legal Literacy regarding Peer-to-Peer Lending in the Perspectives of Criminal Law and Private Law Maradona; Faizal Kurniawan; Sapta Aprilianto; Erni Agustin; Rizky Amalia; Darryl Evan Brouwer
Jurnal Dedikasi Hukum Vol. 3 No. 2 (2023): August 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/jdh.v3i2.29767

Abstract

Financial technology has become an inseparable part of people’s life activities. As technology advances, financial technology makes it easy for people to get instant cash loans to fulfil their needs in life, known as the peer-to-peer lending concept. In Indonesia, this concept is known as Information Technology-Based Joint Funding Services. In practice, the implementation of peer-to-peer lending is often confused by the implementation of online loans that are not registered and do not have any permission from the Financial Services Authority. Various problems arise from the existence of illegal online loans, for example, very high interest rates and collections with pressure and intimidation, which can bring losses to the debtor. This encourages the need for community empowerment activities in Tawangmangu Subdistrict, Karanganyar Regency, Central Java Province regarding the legal aspects of information technology-based joint funding services so as to avoid legal problems related to such lending and borrowing methods. This community service aims to provide insight and increase community literacy to increase the community’s ability to understand the various risks and efforts that can be taken regarding problems arising from online loans. The method used is socialisation and consultation on the problems faced. The results obtained from this activity include increased public knowledge and solutions to the problems faced.   Abstrak Pemberdayaan Masyarakat Tawangmangu dalam Ekonomi Digital: Literasi Hukum tentang Peer-to-Peer Lending dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Financial technology telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas kehidupan masyarakat. Sebagai teknologi, financial technology memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana instan dalam rangka memenuhi kepentingan dalam kehidupannya yang dikenal dengan konsep peer to peer lending. Di Indonesia, konsep ini dikenal dengan nama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam praktiknya, penyelenggaraan peer to peer landing seringkali menjadi rancu dengan adanya penyelenggaraan pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berbagai masalah yang timbul dari adanya Pinjaman Online illegal misalnya bunga sangat tinggi maupun penagihan yang disertai tekanan danintimidasi yang dapat membawa kerugian bagi masyarakat. Hal ini mendorong diperlukannya kegiatan pemberdayaan masyarakat Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah mengenai aspek hukum Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sehingga terhindar dari masalah hukum yang berkaitan dengan metode pinjam meminjam seperti itu. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan peningkatan literasi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat memahami berbagai risiko dan upaya yang dapat dilakukan terkait permasalahan yang timbul dari pinjaman online. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan konsultasi permasalahan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat dan solusi atas permasalahan yang dihadapi.