This Author published in this journals
All Journal Verstek
Muhammad Imam Damara
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015) Muhammad Imam Damara; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39177

Abstract

             Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara narkotika dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum judex juris  dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015.            Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme.            Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum,tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan judex juris dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana.             Kata Kunci: narkotika, Penuntut Umum, kasasi