This Author published in this journals
All Journal Verstek
Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Kekuatan Alat Bukti Saksi Korban Yang Masih Dibawah Umur Dan Tidak Disumpah Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak Febriana Nur Hidayati; Siti Fatimah; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.575 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38380

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP dan bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian anak tanpa disumpah dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kandangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan yang digunakan adalah berupa buku, perundang-undangan, karangan ilmiah. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma dan kaidah hukum, kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim.     Kata Kunci: Anak, Keterangan saksi tanpa sumpah
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015) Muhammad Imam Damara; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39177

Abstract

             Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara narkotika dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum judex juris  dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015.            Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme.            Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum,tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan judex juris dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana.             Kata Kunci: narkotika, Penuntut Umum, kasasi
Kajian Terhadap Pembebasan Terdakwa Akibat Pengesampingan Alat Bukti Sebagai Alasan Kasasi Firstananda Probojati Hartilo; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (529.6 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38263

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap pembebasan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perbankan secara berlanjut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1368 K/Pid.Sus/2015.Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Judex Factie menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas. Putusan Pengadilan Negeri terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya Pasal 253 ayat (1) huruf a. Hakim Pengadilan Negeri Judex Factie dalam memutus perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan hanya mendengarkan keterangan dari pihak Terdakwa saja.     Kata Kunci : Kasasi, Tindak Pidana Perbankan
Tinjauan Judex Factie Salah Menilai Alat Bukti Surat Baru Dalam Perkara Pembunuhan Menurut Pasal 339 KUHP Indra Kelana Putra; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.321 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i2.33464

Abstract

      This research  aims to determine the reason cassation prosecutor filed an appeal in compliance with the provisions of Article 253 Criminal Procedure Code on the grounds judex factie misjudge new documentary evidence and determine whether the judgment of the Supreme Court judges in deciding the public prosecutor's appeal in accordance with the provisions of Article 256 of the Criminal Procedure Code.       This research takes the case in 2013 in Luwu Utara District, the criminal act of murder committed by Muh. Roynal, where the killings followed, accompanied or preceded by a criminal act committed with the intent to prepare or facilitate its implementation or to detach themselves and other participants in the case of criminal caught in the act, is a criminal offense under Article 339 Penal Code.       Based on the results of research and discussion that is generated, the public prosecutor can prove the suitability of the reasons contained in Article 253 paragraph (1) Criminal Procedure Code, especially the letter a. The reasons for the appeal that has been described is described by the prosecutor in a murder case can be seen where the location of Judex factie had misjudged new documentary evidence, it can be seen where the location of Judex factie have erred and misapplied the law. It can be concluded also that the Supreme Court judgment in deciding cassation murder case under Section 339 Penal Code in accordance with Article 256 of the Criminal Procedure Code, with the consideration that the assessment tool by Judex factie new evidence must be disregarded.      Keywords: Cassation, Judex facti, a new documentary evidence Tool
Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Atas Kesalahan Penerapan Hukum Judex Facti Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Perkara Korupsi Desy Kurniawati; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (553.953 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34290

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus Kasasi penuntut umum dalam perkara korupsi telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.     Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Judex Facti keliru dalam cara mengadili dengan tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, yaitu dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo dengan tidak didasarkan pada Surat Dakwaan Penuntut Umum. Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memutus Terdakwa Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, karena dalam menetapkan barang bukti tidak menyebutkan dengan tegas barang bukti dikembalikan kepada siapa, tanpa menyebut identitas yang dimaksud, tetapi Judex Facti hanya menyebut barang bukti kembali kepada yang berhak.      Kata kunci : Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Korupsi
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn) Devita Oktaria Putri; Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.076 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39124

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum  dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup menjadi acuan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana menawarkan prostitusi secara online tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena  adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.         Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim