Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana mati atas dasar kekeliruan menerapkan hukum dan kekhilafan hakim. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, alasan pemohon Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai dikarenakan terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. Kedua, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 Mahkamah Agung mengambil keputusan membenarkan alasan-alasan pemohon Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali. Kata kunci : Putusan Hakim, Peninjuan Kembali, Psikotropika