This Author published in this journals
All Journal Verstek
Danik Adila Putri
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Model Perlindungan Hukum Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Proses Peradilan Pidana Antara Negara Indonesia Dan Albania Muhammad Rizky Fauzi; Danik Adila Putri; Dita Puspitasari
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.021 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38852

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan model perlindungan hukum whistle blower dan justice collabolator antara Negara Indonesia dan Albania. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection sama-sama bertujuan untuk melindungi Saksi dari ancaman pelaku pidana agar saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kapan berakhirnya perlindungan tersebut. Perbedaan dari keduanya yaitu terkait dengan definisi saksi, whistle blower dan justice collaborator, lembaga yang berwenang untuk melakukan perlindungan saksi, langkah-langkah dalam melakukan perlindungan, hak-hak saksi dan korban, upaya luar biasa, kerjasama internasional dan efektifitas perlindungan. Kelebihan di Indonesia adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang merupakan lembaga satu-satunya yang mengatur perlindungan saksi dan korban, sedangkan di Albania adalah adanya upaya perlindungan luar biasa dan adanya kerjasama internasional. Kelemahan di Indonesia adalah tidak adanya upaya perlindungan luar biasa dan tidak ada kerjasama internasional, sedangkan kelemahan di Albania adalah tidak efektifnya lembaga yang berwenang sehingga memerlukan waktu yang lama.          Kata    Kunci:    Perlindungan   hukum,    Whistle    blower    dan           Justice   collabolator, Perbandingan hukum