This Author published in this journals
All Journal Verstek
Alifia Nur Farah
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

Pengabaian Pasal 182 Ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 197 Ayat (1) KUHAP Oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Alifia Nur Farah; Fauzia Isnaningtyas; Zufatul Uma
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.378 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38376

Abstract

     Indonesia merupakan Negara hukum dimana instrumen hukum tertulis maupun tidak tertulis dijadikan dasar oleh penguasa maupun masyarakat dalam melakukan tindakan dan perbuatannya. Hukum dijadikan sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan dengan segala bentuknya, serta menjadikan hukum sebagai jaminan bagi keadilan masyarakat. Sebagaimana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana penggelapan pada khususnya. Sehingga demi tegaknya supremasi hukum di negara ini, diatur pula mengenai perlindungan hak bagi para  pencari keadilan dengan dapat mengajukan upaya hukum bagi yang tidak puas atas segala putusan Hakim terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 433 K/PID/2013 akan adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura. Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyebutkan dalam musyawarah terakhir untuk mengambil keputusannya tidak didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.    Kata Kunci : Putusan, Hakim, Pengadilan