Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu mengenai kesesuaian pembuktian hakim terhadap dakwaan subsidaritas dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya mengenai Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/Pid.Sus/2010/PN.Im. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum yang meliputibahanhukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnyateknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasusadalah dengan mengumpulkan putusan-putusanpengadilan mengenai isu hukum terkait dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu, teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayordan premis minor. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian hakim di lakukan berdasarkan 3 tahapan hukum. Setelah melalui ketiga tahapan tersebut Majelis Hakim memutus bebas sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/Pid.Sus/2010/PN.Im. Sehingga, sudah memenuhi asas pembuktian menurut Undang-Undang Secara Negatif. Kata Kunci: Surat Dakwaan, Pembuktian, Korupsi