Industri fashion yang semakin menjamur telah menuntut setiap pelaku usaha untuk memiliki nilai, inovasi, maupun ciri khas dalam menjalankan usahanya agar tetap eksis terutama dalam bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan di antaranya dengan tujuan memberikan kesan estetika dalam menghasilkan suatu produk atau barang. Tidak jarang dalam implementasinya terjadi hal plagiarisme terkhusus dalam pola atau desain, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian baik materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan terkait plagiarisme mode pakaian dalam ranah hukum Desain Industri di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Desain Industri terkait plagiarisme desain mode di Indonesia telah didasari oleh teori perlindungan hukum melalui dua cara, yakni perlindungan hukum preventif guna mencegah atau menghindari plagiarisme dan perlindungan hukum represif untuk mengadili pelaku plagiarisme dengan pemberian sanksi atau denda, di mana keduanya mengacu pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.