Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KRITIK TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM MENGENAI STATUS AHLI WARIS KHUNTSA Rizky Dwi Pradana
Pamulang Law Review Vol 1, No 1 (2018): Agustus 2018
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.422 KB) | DOI: 10.32493/palrev.v1i1.2844

Abstract

Telaah dalam karya ilmiah ini sebenarnya ditujukan pada eksistensi keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kini berusia 26 tahun terhadap kewarisan khuntsa di mana tidak adanya aturan yang jelas berkenaan dengan kewarisan khuntsa. Padahal pembahasan kewarisan dalam kitab-kitab fikih klasik dapat kita temukan beragam pendapat hingga perbedaan pendapat dari para fuqoha atau imam mazhab mengenai status kelamin khuntsa sampai dengan perolehan harta waris yang seharusnya diterima oleh khuntsa. Pertanyaannya adalah bukankah kitab-kitab fikih klasik ini dijadikan rujukan dalam proses penyusunan KHI ? Penelitian ini menunjukkan tidak adanya aturan dalam KHI berkenaan kewarisan khuntsa, hal demikian memungkinkan di kemudian hari lahirnya tidak adanya kepastian hukum karna keputusan yang beragam di Pengadilan Agama terhadap perkara yang sama namun tidak pada kitab-kitab fikih klasik membahas khuntsa berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Konstruksi Wanprestasi dalam Perikatan Digital: Analisis Kekosongan Norma dan Model Digital Contractual Liability dalam Ekosistem Fintech di Indonesia Lulu Syakirah Alatas; Annisaul Malamah; Rizky Dwi Pradana
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 7 No 4 (2026): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan
Publisher : Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v7i4.3529

Abstract

The development of financial technology (fintech) has shifted contractual relationships from bilateral to multi-party digital arrangements. This transformation raises new issues in understanding breach of contract, which can no longer be fully explained by classical contract law. The involvement of digital platforms as intermediaries adds complexity, particularly in determining liability and evidentiary aspects. This study aims to examine the construction of breach of contract in digital relationships and to identify normative gaps in Indonesian contract law. It uses a normative legal method with statutory and conceptual approaches. The findings show that the legal framework does not adequately regulate platform liability and still faces weaknesses in electronic evidence. Therefore, a reconstruction of contract law through a more adaptive digital contractual liability concept is necessary.