This Author published in this journals
All Journal Pamulang Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Hukum Pendaftaran Dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Ke Peserta BPJS Kesehatan Badan Usaha Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dihubungkan Dengan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Studi Kasus di PT. Panarub Dwikarya) Suparno Suparno
Pamulang Law Review Vol 4, No 2 (2021): November 2021
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v4i2.17758

Abstract

Dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014, maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial khususnya tenga kerja yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dan kendala pendaftaran dari peserta bantuan iuran (PBI) ke peserta BPJS Kesehatan Badan Usaha sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Program Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Studi Kasus di PT Panarub Dwikarya. Dalam melakukan penelitian hukum ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Adapun kendala yang dialami PT. Panarub Dwikarya dalam pendaftaran dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) ke peserta BPJS Kesehatan badan usaha adalah lamanya perpindahan kepersertaan dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah ke BPJS kesehatan badan usaha. Untuk PBI-APBD rentangnya sampai 6 bulan sedangkan untuk PBI-APBN sampai 3 bulan.