Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Bai’ Al Wafa’ Dalam Tinjauan Hukum Islam Muklisin Muklisin; Khoiri Khoiri
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 1 No. 2 (2019): (September 2019)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v1i2.222

Abstract

Bai wafa’, suatu akad jual beli dimana pembeli berkomitmen setelah sempurna aqad bai’ untuk mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjualnya sebagai ganti pengembalian harga barang tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan bai’ wafa’ dalam tinjauan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan atau library research yaitu penelitian yang menemukan objeknya dilakukan dengan menggali informasi kepustakaan.
Analisis Pendapat Imam Syafii tentang Zakat Harta bagi Anak Kecil dan Orang Gila Waldi Saputra; Khoiri Khoiri
Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan Vol. 12 No. 2 (2016): Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan | Desember 2016
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56633/jkp.v12i2.14

Abstract

One of compulsory requirement of zakat maal (wealth) is baliqh and rational people, then children and madman haven’t to pay zakat, but Imam Syafii in his Bible Al-Umm obligate zakat maal toward children and madman. In this case explained that they got prevalent wealth. The aim of this research is to know and analyze hoe Imam Syafii’s opinion about obligation of wealth zakat to children and madman. This research used library research by using primary law substance that was a Al-Umm bible. On the other hand, secondary law substance was bible that related with this research. After obtaining the data and arranging in a clear framework by using analysis content method and descriptive. The result of research was Imam Syafii in his Bible Al-Umm obligated wealth zakat to children and madman. In this case the obligation to get prevalent wealth such as heritage and living that gave by parents. The cause of distinction was theologian’s comprehension was different toward generality of surat At-Taubah ayat 103 and obligation requirement of provision in paying zakat. Istinbat method that was used by Imam Syafii was qiyas. Beside that he also stated based on hadits,” please looking for orphan’s wealth by using a good measure as a religious meal”. Shadaqah means wealth zakat By considering ikhtiat toward obligation and looking at terrible threat to people who were unwilling for paying zakat, so the children and madman obligate for paying zakat maal (wealth), in this case zakat was paid by rheir guardian.[Salah satu syarat wajib zakat mal (harta) adalah baligh dan berakal, maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat. Teapi Imam Syafi’i didalam kitabnya Al-Umm mewajibkan zakat mal atas anak kecil dan orang gila. Hal ini sebagaimana wajibnya mereka mendapatkan harta yang sudah lazim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang kewajiban zakat harta bagi anak kecil dan orang gila. Penelitian ini merupakan penelitian  kepustakaan (library research) dengan bahan hukum primer yaitu Kitab Al-Umm. Sedangkan bahan hukum sekunder yaitu kitab/buku yang berhubungan dengan penelitian. Setelah data dikumpulkan dan disusun dalam kerangka yang jelas, lalu dianalisa dengan menggunkan metode Conten Analysis dan deskriptif. Hasil penelitian yaitu bahwa Imam Syafii didalam kitabnya Al-Umm mewajibkan zakat harta atas anak kecil dan orang gila. Hal ini sebagaimana wajibnya mereka mendapatkan harta yang sudah lazim. Seperti warisan atau nafkah atas orang tua. Sebab  terjadinya perbedaan, karena pemahaman para ulama yang berbeda terhadap keumuman surat At-taubah ayat 103 dan ketentuan syarat wajib dalam mengeluarkan zakat. Metode istinbat yang digunakan Imam Syafii adalah qiyas. Selain itu beliau juga berlandaskan hadits, “Carilah dalam harta anak-anak yatim takaran yang baik sebagai shadaqah”. Maksud shadaqah disitu adalah zakat harta. Dengan mempertimbangkan kehati-hatian (ikhtiat) terhadap kewajiban zakat dan melihat dahsatnya acaman bagi orang-orang yang enggan membayar zakat, maka sebaiknya anak kecil dan orang gila wajib untuk mengeluarkan zakat mal (harta), dalam hal ini dibayarkan oleh walinya.]
Mengukur Kerentanan Perbankan Syariah di Tengah Dinamika Krisis Perekonomian Global (Studi Bank Muamalat Indonesia) Khoiri Khoiri; Jon Hendri
Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan Vol. 13 No. 1 (2017): Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan | Juni 2017
Publisher : STAIN Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56633/jkp.v13i1.21

Abstract

Bank Syari’ah adalah lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem Islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), spekulatif dan perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Di awal krisis yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, banyak bank-bank konvensional bertumbangan (kolaps). Terdapat 16 bank konvensional yang ditutup oleh pemerintah yang didasarkan pada pasal 37 UndangUndang Nomor 07 Tahun 1992 dan dituangkan dalam Surat Menteri Kuangan RI Nomor Peng-86/MK/1997 tentang pencabutan izin usaha Bank Umum. Bank Muamalat Indonesia, merupakan satu-satunya bank syariah yang ada di tanah air saat itu, tetap tegar dalam menghadapi krisis tahun 1997. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis yang dilakukan secara fakta (the fact approach. Data dan sumber data primer yaitu Keputusan Menteri  Keuangan No. 430/KMK.013/1992. Sementara bahan hukum sekunderdiambil dari buku-buku fiqih yang membahas tentang perbankan syariah atau ekonomi syariah. Metode yang penulis pakai dalam menganalisa penelitian ini adalah deskriptif analisis, yuridis normatif dan deduktif. Bank Muamalat memperoleh izin usaha atas dasar Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 430/KMK.013/ 1992 tanggal 12 April 1992 yaitu produk penghimpunan dana (dalam bentuk giro, tabungan dan deposito), produk pembiyaan (konsumen, modal kerja dan investasi) dan layanan (dalam bentuk internet bangking, transfer dan layanan 24 jam). Untuk melihat kerentanan perbankan syariah ditengah perekonomian krisis global bisa dilihat atau diukur dari sebab-sebab terjadinya krisis global. Diantara penyebab terjadinya krisis ekonomi gobal yaitu ketidak seimbangan antara sektor moneter dan sektor riil dan adanya krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang berbasis pada penerapan suku bunga. Tetapi induk dari semua penyebab itu adalah sistem ekonomi kapitalis. Kararena krisis global itu hanya melanda negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Sitem yang memiliki prinsip mencari keuntungan semata, tanpa harus memikirkan orang lain. Sementara prinsip syariah adalah prinsip ta’awun (saling membantu) dengan sesama.