This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE Barik
Aditya Kusuma Putra
FH UNILA

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Putra, Aditya Kusuma
JURNAL POENALE Vol 1, No 1: JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah  umur. Tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan  maka perlindungan anak sendiri perlu dilaksanakan sejak sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, tahapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan juga dilakukan : a)sebelum sidang pengadilan; seperti penerimaan laporan/pengaduan dari masyarakat, dilakukan upaya bantuan melalui konseling b)selama sidang pengadilan; selama proses sidang pengadilan, korban dalam memberikan kesaksian didampingi oleh anggota LBH/LSM supaya korban dapat lebih tenang dan tidak merasa takut dalam persidangan dan c)setelah sidang pengadilan korban mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, korban mendapatkan identitas baru mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir. Berdasarkan  kesimpulan di atas maka yang menjadi saran  penulis adalah : Sebaiknya dalam  pemberian perlindungan hukum  pada anak korban tindak pidana perkosaan aparat penegak hukum lebih memaksimalkan upaya pemberian perlindungan hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak; Sebaiknya pihak kepolisian bekerjasama dengan instasi dan LSM terkait agar lebih intensif dalam menerapkan perlindungan  hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dan  perlu dibentuk Unit Polwan (Polisi Wanita) yang secara khusus memeriksa atau menyelidiki korban perkosaan agar korban bisa lebih terbuka dan berterus terang akan dirinya yang mengalami tindak pidana perkosaan, sehingga pidana dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku tindak pidana.
Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Putra, Aditya Kusuma
JURNAL POENALE Vol 2, No 3: JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah  umur. Tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan  maka perlindungan anak sendiri perlu dilaksanakan sejak sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, tahapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan juga dilakukan : a)sebelum sidang pengadilan; seperti penerimaan laporan/pengaduan dari masyarakat, dilakukan upaya bantuan melalui konseling b)selama sidang pengadilan; selama proses sidang pengadilan, korban dalam memberikan kesaksian didampingi oleh anggota LBH/LSM supaya korban dapat lebih tenang dan tidak merasa takut dalam persidangan dan c)setelah sidang pengadilan korban mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, korban mendapatkan identitas baru mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir. Berdasarkan  kesimpulan di atas maka yang menjadi saran  penulis adalah : Sebaiknya dalam  pemberian perlindungan hukum  pada anak korban tindak pidana perkosaan aparat penegak hukum lebih memaksimalkan upaya pemberian perlindungan hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak; Sebaiknya pihak kepolisian bekerjasama dengan instasi dan LSM terkait agar lebih intensif dalam menerapkan perlindungan  hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dan  perlu dibentuk Unit Polwan (Polisi Wanita) yang secara khusus memeriksa atau menyelidiki korban perkosaan agar korban bisa lebih terbuka dan berterus terang akan dirinya yang mengalami tindak pidana perkosaan, sehingga pidana dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku tindak pidana.
PERANCANGAN KOMIK DIGITAL CERITA RAKYAT JOKO DOLOG SURABAYA Putra, Aditya Kusuma; Kristiana, Nova
BARIK Vol. 1 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26740/jdkv.v1i2.35903

Abstract

Joko Dolog adalah sebuah Arca yang terletak di Taman Apsari Surabaya yang dikenal masyarakat sebagai tempat wisata. Namun arca ini juga memiliki fungsi lain sebagai tempat kegiatan peribadatan agama Budha. Namun warga Surabaya belum banyak yang mengetahui cerita tentang Jogo Dolog walupun keberadaannnya sudah banyak di kenal warga Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah memperkenalkan kembali cerita rakyat Joko Dolog kedalam bentuk komik digital. Metode perancangan yang digunakan melalui pengumpulan data, identifikasi data, analisis, konsep, visualisasi, dan final. Konsep desain dalam proses pembuatan komik memadukan gaya barat dan timur, serta mengkomposisikan elemen-elemen komik yang meliputi Story board, Karakter Utama, Panel Komik, Balon kata, Font dan Ilustrasi. Halaman komik akan dibuat memanjang, sesuai ketentuan Webtoon, yang diharapkan dapat membuat pembaca lebih mudah dalam menikmati sebuah komik. Software yang digunakan adalah Adobe Photoshop CC 2018. Dalam komik digital media pendukung yang dipilih meliputi promosi melalui Facebook, stiker Whatsapp dan poster. Komik digital Joko Dolog dapat digunakan sebagai media pengenalan cerita rakyat secara ringkas. Kata Kunci: Komik, Digital, Joko Dolog, Webtoon.