Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah Harisah Harisah
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 3 No 2 (2020): SYAR'IE
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.858 KB)

Abstract

AbstrakTulisan ini bertujuan menggali tentang konsep keadilan dalam muamalah dalam Islam. Keadilan merupakan konsep untuk menerapkan kebaikan dalam setiap aktivitas yang dilakukan manusia, kebaikan ini juga berada dalam sisi muamalah yang menjadi dasar manusia dalam bertransaksi untuk mandapatkan pendapatan atau mencari nafkah. Dengan demikian, muamalah sangat urgen untuk selalu menerapkan konsep keadilan demi berjalannya transaksi kehidupan masyarakat. Untuk mendapatkan data dan argumen yang bagus, peneliti menggunakan kajian kepustakaan dengan menggunakan nash al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama-ulama salaf dan kontemporer. Dalam penelitian ini menemukan bahwa keadilan dalam muamalah secara umum harus masuk dalam setiap transaksi baik transaski pertukaran atau transaksi pengalihan (pemberian). Kadilan dalam pertukaran harus terkonsep dalam produksi, distribusi, dan konsumi. Sedangkan konsep keadilan melalui pemberian terkonsep dalam pendistribusian pendapatan (harta) dengan cara distribusi harta terhadap orang-orang yang membutuhkannya.
Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah Harisah Harisah; Moh Arifkan
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 3 No 2 (2020): SYAR'IE
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTulisan ini bertujuan menggali tentang konsep keadilan dalam muamalah dalam Islam. Keadilan merupakan konsep untuk menerapkan kebaikan dalam setiap aktivitas yang dilakukan manusia, kebaikan ini juga berada dalam sisi muamalah yang menjadi dasar manusia dalam bertransaksi untuk mandapatkan pendapatan atau mencari nafkah. Dengan demikian, muamalah sangat urgen untuk selalu menerapkan konsep keadilan demi berjalannya transaksi kehidupan masyarakat. Untuk mendapatkan data dan argumen yang bagus, peneliti menggunakan kajian kepustakaan dengan menggunakan nash al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama-ulama salaf dan kontemporer. Dalam penelitian ini menemukan bahwa keadilan dalam muamalah secara umum harus masuk dalam setiap transaksi baik transaski pertukaran atau transaksi pengalihan (pemberian). Kadilan dalam pertukaran harus terkonsep dalam produksi, distribusi, dan konsumi. Sedangkan konsep keadilan melalui pemberian terkonsep dalam pendistribusian pendapatan (harta) dengan cara distribusi harta terhadap orang-orang yang membutuhkannya.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TENTANG GADAI TANAH YANG DIMANFAATKAN MURTAHIN DI DESA NYALABU DAYA KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN Ah Kusairi; Harisah Harisah
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 5 No 1 (2022): Syarie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan gadai tanah yang tanahnya dimanfaatkan oleh Murtahin merupakan salah satu kerja sama antara penerima gadai dan pemberi gadai atau pemilik lahan yang digadaikan, namun ketika penerima gadai atau penggarap menggarap tanah gadai, ia masih membagi hasil garapannya dengan pemilik lahan meskipun pemilik lahan tidak membantu dalam biaya, benih ataupun tenaga dalam penggarapan tanah gadai tersebut. Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif dengan sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Desa Nyalabu Daya sendiri mulai dari pemberi gadai, penerima gadai, dan juga perangkat Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Kemudian Teknik analisis data yang dipakai adalah mulai dari Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Gadai Tanah yang Dimanfaatkan Murtahin di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Kabupaten Pamekasan telah lama berlangsung. Kesepakatan yang terjadi hanya melibatkan pihak pemberi gadai dan penerima gadai tanpa melibatkan pihak ketiga atau perangkat Desa setempat, dimana ketika pemberi gadai menggadaikan tanahnya kepada pemberi gadai maka tanah gadai tersebut akan berada dibawah kekuasaan penerima gadai sampai tanah tersebut ditebus kembali oleh pemberi gadai. Kedua, pandangan Hukum Ekonomi Syariah mengenai Gadai Tanah yang Dimanfaatkan Murtahin di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini hukumnya adalah mubah karena kedua belah pihak sama-sama rela, saling tolong menolong dan tanpa ada pihak yang memaksa