This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
M Eka Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN Supriono Tarigan; Madiasa Ablisar; M Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.582 KB)

Abstract

ABSRTAK TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN   Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Permasalahan  dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan pidana aborsi menurut KUHP dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan?Bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada korban perkosaan? Bagaimana kehamilan Akibat Perkosaaan Bisa Dikatakan Sebagai Alasan Indikasi Medis? Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena social yang menjadi pokok permasalahan. Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. KUHP Pasal 346,347,348,349 yang merupakan keseluruhan pasal-pasal tentang buku pengguguran kandungan. Hanya menekankan pada perempuan dan barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atau menyuruh orang lain untuk melakukan pengguguran pada badannya harus dihukum apapun alasannyaAborsi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan. Tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. sehingga dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentuPerlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. Perlindungan hukum pidana pada korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus dapat dijelaskan melalui pengaturan tentang abortus provocatus itu sendiri di dalam hukum pidana, yakni yang terdapat dalam KUHP yang berlaku sebagai hukum pidana umum (lex generale) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai hukum pidana khusus (lex speciale).