Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN Supriono Tarigan; Madiasa Ablisar; M Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.582 KB)

Abstract

ABSRTAK TINDAKAN ABORSI DENGAN ALASAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN   Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Permasalahan  dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan pidana aborsi menurut KUHP dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan?Bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada korban perkosaan? Bagaimana kehamilan Akibat Perkosaaan Bisa Dikatakan Sebagai Alasan Indikasi Medis? Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena social yang menjadi pokok permasalahan. Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. KUHP Pasal 346,347,348,349 yang merupakan keseluruhan pasal-pasal tentang buku pengguguran kandungan. Hanya menekankan pada perempuan dan barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atau menyuruh orang lain untuk melakukan pengguguran pada badannya harus dihukum apapun alasannyaAborsi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan. Tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. sehingga dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentuPerlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. Perlindungan hukum pidana pada korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus dapat dijelaskan melalui pengaturan tentang abortus provocatus itu sendiri di dalam hukum pidana, yakni yang terdapat dalam KUHP yang berlaku sebagai hukum pidana umum (lex generale) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai hukum pidana khusus (lex speciale).  
SISTEM PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM PERDATA DALAM PENERAPAN HUKUM TENTANG KUASA ORANG MENINGGAL Tarigan, Supriono
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 2 (2023): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i2.3257

Abstract

Kedudukan Hukum Acara Perdata bertujuan agar masyarakat merasakan adanya kepastian hukum yaitu bahwa orang dapat mempertahankan haknya dengan baik, sedang orang yang melanggar hak orang lain itu, dapat digugat melalui Pengadilan, umumnya peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata itu bersifat memaksa, karena dianggap demi untuk kepentingan umum, agar kepentingan orang lain itu terlindungi jikalau ada pelanggaran atas hak orang Bagaimana sistem peradilan, hukum acara perdata, apabila salah penerapan hukum perdata terhadap seorang pemberi kuasa meninggal metode penelitian normatif, Bagaimana penyelesaian hukum yang dapat dilakukan jika tidak terpenuhi hukum perdata formil terhadap pencapaian hukum perdata materil. Surat Kuasa yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu sedangkan Pemberian Kuasa, Pada dasarnya, dengan meninggalnya seseorang, seketika itu segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada ahli warisnya, petimbangan dalam putusan telah ditembukan pemberikuasa meninggal dunia, dan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, ternyata dalam putusan akhir, gugatan Penggugat dalam pokok perkara dikabulkan