yunihsb hsb
STAIS Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura Langkat Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

APLIKASI SISTEM KEUANGAN SYARIAH PADA ASURANSI Arif Fauzan; yunihsb hsb
Jurnal Fakultas Ilmu Keislaman Kuningan Vol. 2 No. 3 (2021): Jurnal Fakultas Ilmu Keislaman UNISA Kuningan
Publisher : Jurnal Fakultas Ilmu Keislaman Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkembangnya lembaga keuangan Islam menjadi perhatian khusus bagi masyarakat tak terkecuali oleh umat Islam itu sendiri, berbagai sumbangsih keilmuan terus lahir guna memperkaya pengetahuan terkait bagaimana mengelola sebuah sistem pada lembaga keuangan Islam. Asuransi syariah menjadi sorotan karena menyangkut kejadian yang belum terjadi, tak pelak kehadirannya pun menjadi hal yang di perbincangkan oleh masyarakat, akademisi, praktisi maupun oleh pihak regulasi (pemerintah). Selain untuk menambah literasi tujuan penelitian ini adalah agar masyarakat menjadi paham letak perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah sehingga masyarakat bisa lebih memahami dan memilih asuransi yang tepat untuk dijadikan mitra dalam meng klaim polisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian library research (kepustakaan) yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur baik itu buku, catatan maupun laporan dan sumber-sumber data yang empiris. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa pertama, asuransi yang berbasis syariah seperti yang berlaku sekarang ini merupakan hasil dari diskusi pemikiran antara pemahaman terhadap hukum syariat dengan realitas yang terjadi. Kedua, pencantuman istilah syariah pada lembaga perasuransian tentunya bukanlah sekedar label, karena keberadaanya pasti menuntut adanya perubahan yang diawali dengan penerapan akad-akad syariah ke dalam praktik asuransi sebagaimana telah difatwakan DSN-MUI hingga dari aspek regulasinya. Ketiga, pengelolaan dana asuransi syariah menggunakan dua pendekatan, yaitu pengelolaan dana dengan unsur tabungan (saving) yang disebut dana investasi (tijaroh) dan pengelolaan dana dengan unsur non tabungan (non saving) yang disebut dana tabarru’.