Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEWENANGN PENGADILAN NIAGA DALAM MENGADILI PUTUSAN PKPU ATAS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Analisis Putusan PHI No. 474 K/Pdt. Sus-PHI/2020 Jo. Putusan PKPU No. 267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.) Edi Purwanto; Mohammad Ramadhany Lacabamba; Pestauli Saragih; Ika Yulia Susanti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16797

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus PKPU atas Putusan PHI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menduduki posisi sesudah peraturan perundang-undangan. Data atau bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan, yaitu Putusan PHI No. 474 K/Pdt. Sus-PHI/ tangal 14 Mei 2020 Jo. Putusan PKPU No. 267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penolakan permohonan PKPU pada Putusan PKPU No.  267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah tepat karena permohonan PKPU a quo menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan a quo dan oleh sebab itu memutuskan untuk menolak permohonan PKPU seluruhnya. Sebaiknya Chen Yanping segera mengajukan Permohonan Pailit untuk menjamin pembayaran sisa upah yang belum dibayar, karena jika perusahaan tersebut dipailitkan, maka akan ditunjuk kurator yang mengurus budel pailit barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan dilelang oleh kurator untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemohon PKPU. Kata kunci: Pengadilan Hubungan Industri, Putusan Mahkamah Agung, PKPU, Pailit 
Manajemen Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Lahan Lingkungan Untuk Ketahanan Pangan Covid-19 Edi Purwanto; Komarudin Komarudin; Kharisma Jomenta Subakti; Rohim Matullah Usman; Imma Primadia; Volkan Salik
Jurnal Abdi Masyarakat Humanis Vol 4, No 2 (2023): Jurnal Abdi Masyarakat Humanis
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/%JAMH.v4i2.21366

Abstract

Pengabdian ini berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Pengelolaan Lahan Lingkungan  Untuk Ketahanan Pangan Covid-19 pada kelompok wanita tani (KWT) Daun Salam - RW 018. Tujuan umum dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pelatihan dan pengetahuan secara praktis ilmu manajemen sumber daya manusia, pengelolaan lahan lingkungan sekitar dan penyampaian materi secara langsung serta simulasi dan diskusi mengenai manajemen, pengelolaan keuangan, pemasaran produk dan penerapan MSDM pada kelompok wanita tani (KWT) Daun Salam – RW 018. Kesimpulan dari pengabdian kepada masyakat ini adalah bahwa akan dilakukan pendampingan dalam manajemen sumber daya manusia dan pengelolaan lahan lingkungan pada kelompok wanita tani (KWT) Daun Salam - RW 018, dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dimasa pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga RW 018. Kata Kunci: Manajemen; KWT Daun Salam; Kesejahteraan Masyarakat
Kewenangn Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Putusan Pkpu Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (Analisis Putusan Phi No. 474 K/Pdt. Sus-Phi/2020 Jo. Putusan Pkpu No. 267/Pdt. Sus/Pkpu/2021/Pn.Niaga.Jkt.Pst.) Edi Purwanto; Mohammad Ramadhany Lacabamba; Pestauli Saragih; Ika Yulia Susanti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16797

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus PKPU atas Putusan PHI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer dan menduduki posisi sesudah peraturan perundang-undangan. Data atau bahan hukum primer yang dianalisis dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan, yaitu Putusan PHI No. 474 K/Pdt. Sus-PHI/ tangal 14 Mei 2020 Jo. Putusan PKPU No. 267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penolakan permohonan PKPU pada Putusan PKPU No.  267/Pdt. Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah tepat karena permohonan PKPU a quo menjadi kewenangan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan a quo dan oleh sebab itu memutuskan untuk menolak permohonan PKPU seluruhnya. Sebaiknya Chen Yanping segera mengajukan Permohonan Pailit untuk menjamin pembayaran sisa upah yang belum dibayar, karena jika perusahaan tersebut dipailitkan, maka akan ditunjuk kurator yang mengurus budel pailit barang bergerak maupun tidak bergerak yang akan dilelang oleh kurator untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemohon PKPU. Kata kunci: Pengadilan Hubungan Industri, Putusan Mahkamah Agung, PKPU, Pailit